Pemkab Trenggalek Terapkan Pembatasan Akses Masuk

Bupati Trenggalek, Muhamad Nur Arifin saat memberikan keterangan ke wartawan terkait pembatasan akses masuk, Minggu (29/3). [wahyu asmoro]

Trenggalek ,Bhirawa
Pemkab Trenggalek melaksanakan Pembatasan Akses Masuk untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Bupati Trenggalek , Muhamad Nur Arifin memerintahkan camat dan kepala puskesmas untuk menjaga yang berbatasan dengan kabupaten lain terhitung mulai hari ini 30 Maret 2020.
Pemkab Trenggalek akan membuat check poin bagi masyarakat yang memasuki perbatasan untuk dilakukan pemeriksaan. Kecamatan dengan yang digelar chck point antaranya Kecamatan Bendungan yang berbatasan antara Ponorogo dan Tulung Agung. Kecamatan Watulimo berbatasan dengan Tulung Agung, Durenan berbatasn dengan Tulung Agung, Tugu berbatasan Ponorogo, dan Panggul berbatasan dengan Pacitan dan Ponorogo.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa Trenggalek kami tetapkan berstatus “Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” sesuai dengan surat pernyataan Bupati Trenggalek nomor 360/422/406.029/2020 tanggal 26 Maret 2020,” terang Bupati Nur Arifin, Minggu (29/3).
Untuk itu, lanjut Bupati Nur Arifin, Pemkab memutuskan memberlakukan kebijakan “Pembatasan akses masuk ” dalam rangka “Identifikasi Total” kepada semua orang yang masuk ke wilayah juridiksi Kabupaten Trenggalek.
Selanjutnya Bupati menyebut , menindaklanjuti kebijakan tersebut, dirinya perintahkan dinas terkait, bersama kecamatan dan pemerintah desa, didukung oleh seluruh elemen masyarakat bersama TNI/POLRI, untuk sementara membatasi akses jalan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lain dengan cara ditutup.
“Akses masuk hanya membuka 3 akses masuk. Penutupan akses tersebut dilakukan dengan pola peletakan beton melintang jalan. Adapun akses masuk Kabupaten hanya akan dibuka melalui 3 Checkpoint, yaitu: 1) Jalur jalan nasional Trenggalek – Tulungagung, 2) Jalur jalan nasional Ponorogo – Trenggalek, 3) Jalur jalan nasional Pacitan – Trenggalek,’ terangnya.
Kebijakan ini menurut Nur Arifin, dimaksudkan agar semua orang yang masuk apalagi berkontak erat dengan wilayah dan negara zona merah agar dapat terdata secara keseluruhan (teridentifikasi total dan menyeluruh) oleh petugas gabungan di checkpoint dan dipantau pergerakannya agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri dirumah, atau tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Selanjutnya setiap kendaraan dan orang yang masuk agar memudahkan pelacakan, akan diberikan tanda. Pihak pemkab berharap tanda ini bisa diidentifikasi dengan mudah hingga ke tingkat desa guna melakukan pembinaan, khususnya bagi mereka yang harus melaksanakan karantina di rumah.
Terkait ribuan orang yang sudah masuk ke wilayahnya, Bupati Nur Arifin menyebut 5049 orang yang telah masuk di Kabupaten Trenggalek, pihaknya haruskan mengisolasi diri di rumah. ” Jika terjadi keluhan, cukup telepon ke nomer 0811 3606 119, agar petugas kesehatan yang datang,” tegasnya.
Data Covid-19 di Trenggalek sendiri per tanggal 29 Maret 2020 terjadi lonjakan drastis ODP dan PDP. Jumlah orang yang datang 5049 orang, ODR 4761 orang, ODP 303 orang, dan PDP 2 orang.
“Akan tetapi saya ingatkan kepada masyarakat, jangan memberi stigma/menilai kurang baik/ mencurigai atau mencemooh mereka yang baru datang dari luar, meskipun berstatus ODR, ODP maupun PDP. Mari kita saling menguatkan dan bersatu-padu memberikan edukasi yang baik dan penuh kasih kepada mereka agar mengkarantina diri dirumah jika tanpa gejala,’ tutupnya. [wek.gat]

Tags: