Pemkab Tuban Anggarkan Dana Pilkada Rp34,4 M

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban Budi Wiyana. [Khoirul Huda/bhirawa)

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban Budi Wiyana. [Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menganggarkan dana sebesar Rp 34,4 Miliar untuk pemilihan orang nomor satu dan dua di Bumi Wali Tuban. Dana Pemilu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban tahun 2015 tersebut, dengan rincian untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban sebesar Rp 27,5 M.
Sedangkan, untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban sebesar Rp 4,7 M. Selain itu, juga untuk pengamanan pada pesta demokrasi tersebut Rp 2,2 M. Pengamanan tersebut meliputi Polres Tuban dan Kodim 0811 Tuban. “Tidak ada masalah terkait anggaran Anggaran dana untuk Pilkada Tuban tahun 2015 ini telah kita siapkan,” kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban Budi Wiyana (17/05) saat dikonfirmasi Bhirawa via ponselnya.
Menurutnya, untuk keamanan dan KPU Kabupaten Tuban tidak ada permasalahan, dan pihak KPU Tuban dengan Pemkab Tuban telah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sedangkan, untuk Panwaslu Tuban sampai saat ini masih melakukan negosiasi terkait anggaran tersebut.
“Semoga dana Pilkada yang bersumber dari APBD tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, diharapkan Pilkada Tuban 2015 ini dapat berjalan aman, lancar, damai, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” terang Budi Wiyana yang juga Kepala Bappeda Kabupaten Tuban ini.
Sementara itu, Panwaskab Tuban menyatakan keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 44 tahun 2015 terkait pengelolaan Dana Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada) Tahun 2015 salah kaprah.
Ketua Panwaslu Sullamul Hadi menyatakan kalau Permendagri 44 tidak mengacu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Wali Kota Wakil Wali Kota. Sehingga, tidak singkron antara Permendagri 44/2015  dengan UU 8/2015 tersebut berimbas sulitnya komunikasi antara penyelenggara Pemilu dengan pemerintah.
“Permendagri 44/2015  itu salah kaprah, tidak sesuai dan tidak mematuhi UU Nomor 8 Tahun 2015. Sehingga, pemahaman pelaksanaan Pemilukada antara penyelenggara Pemilu dengan pemerintah multi tafsir,” kata, Sullamul Hadi (17/05).
Pria yang sudah dua kali menjabat sebagai ketua Panwaslu ini mencontohkan, dalam Permendagri disebutkan bahwa masa kerja Panitia Pengawas Lapangan (PPL) adalah dua bulan. Padahal dalam UU 8/2015  disebutkan, masa kerja Pengawas Pemilu adalah 5 bulan. Selain itu, untuk masa jabatan Panwaskab disebutkan masa kerjanya maksimal 9 bulan.
Sementara di UU 8/2015 disebutkan kalau masa kerja sampai selesai tahapan Pemilu. Bahkan bisa lebih dari 10 bulan kalau misalkan ada sengketa Pemilu. “Ada ketidak sesuaian antara Permendagri dengan undang-undang,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan Permendagri yang tidak mengacu kepada UU tersebut berpengaruh pada kebutuhan anggaran lembaga Pengawas Pemilu. Awal pengajuan anggaran, Panwaskab mengajukan senilai Rp 8,9 Miliar ke Pemkab Tuban.
“Kami rasa itu tidak cukup untuk kebutuhan Pilkada tahun ini, sehingga kami mengajukan lagi anggaran senilai 4 Miliar rupiah. Karena dalam UU /20015 juga mengamanatkan adanya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang harus dilantik minimal 28 hari sebelum pemilihan. Sehingga, anggaran untuk pengawasan kita membutuhkan lebih besar lagi,” Pungkas Sullamul Hadi. [hud]

Tags: