Pemkab Tuban dan Sarbumusi NU Ingatkan Perusahan Bayar THR Karyawan

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serbumusi Tuban, Irhamsyah

Tuban, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2020 bagi pekerja atau buruh.
SE yang diterbitkan pada 11 Mei 2020 dan ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Bumi Wali Tuban itu, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/Hl.00.01N/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan dalam masa Pandemi Covid-19.
“Paling lambat diserahkan tujuh hari sebelum lebaran atau H-7 hari raya Idul Fitri,” kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Wadiono (13/05/2020).
Wadiono menjelaskan, berdasarkan SE, pengusaha memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait jumlah besar THR, Wadiono mengungkapkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
Kemudian bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Lalu bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” bebernya.
Sejalan terbitnya SE tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2020 bagi pekerja atau buruh di Kabupaten Tuban, maka setiap perusahaan harus memberikan THR kepada karyawannya.
“Perusahan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total nilai THR keagamaan. Dan denda harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” jelasnya.
Disampaikannya, dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Menurutnya, proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
“Dialog ini dapat menyepakati beberapa hal, antara lain. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,” tambahnya.
Namun demikian, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
Wadiono berpesan untuk kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh terkait dengan THR agar dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban sehingga Pemkab Tuban bisa ikut mengawasi.
Sementar itu, Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Nahdhatul Ulama (NU) ingatkan perusahaan untuk memberikan hak para pekerja jelang hari raya idhul fiti. Jangan menjadikan kondisi situasi pandemi Covid-19 menjadi alasan THR untuk buruh atau pekerja tidak diberikan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serbumusi Tuban, Irhamsyah mengatakan bahwa indikasi sekarang perusahan mengambil kesempatan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 selain merumahkan beberapa karyawan. Padahal, Serbumusi menilai banyak perusahan sebelum pandemi Covid-19 sudah kurang sehat.
“Jangan sampai perusahaan mengambil kesempatan. Justru saat kondisi pandemi serba sulit seperti sekarang dengan alasan melakukan PHK secara sepihak, tanpa proses perundingan kedua belah pihak buruh dengan perusahan,” terang Irhamsyah Rabu (13/5/2020).
Irham mengimbau perusahaan memberikan hak pekerja/ buruh dalam mendapatkan THR minimal H-7 lebaran sesuai Permenaker No 6 tahun 2016 tentang THR keagaman pekerja atau buruh perusahaan.
“Kita meminta perusahan juga memperhatikan permenaker no 6 tahun 2016 tentang THR pekerja,” sambungnya. DPC Serbumusi NU Kabupaten Tuban juga mengimbau kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja utamanya di Bumi Wali Tuban, bila dalam kurun waktu H-7 lebaran mendapat kendala dengan perusahan atas hak-hak pekerja silahkan memberikan dan melaporkan ke DPC Serbumusi.
“Jika tidak dipenuhi perusahaan selaku pemberi kerja maka kami akan melakukan advokasi dan pendampingan kepada pekerja/ buruh utamanya anggota basis Sarbumusi Kabupaten Tuban,” tegasnya. [hud]

Tags: