Pemkab Tuban Desak Polres Usut Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo, Danlanal Semarang saat memberikan keterangan pers di Kodim 0811 Tuban setelah menyerahkan BB ke Polres Tuban.

Tuban, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, meminta Kepolisian Resort (Polres) Tuban segera mengusut tuntas praktik penyalahgunaan BBM bersubdi jenis solar yang tertangkap tangan oleh anggota TNI AL di Pangkalan TNI AL (Lanal) di Desa Sowan, Kecamatan Bancar, Rabu (25/7/2018) yang lalu.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tuban, Ir. H Noor Nahar Hussein, M.Si yang meminta Usaha yang diduga ilegal tersebut harus diberangus, supaya tidak lagi merugikan masyarakat khususnya para nelayan.
“Kami minta polisi mengusutnya,” ujar Wabup Noor Nahar, saat dikonfirmasi di Pendopo Krida Manunggal Tuban, Selasa (31/7/2018).
Wabub yang juga Ketua Tanfidz DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengkhatirkan, jika penyelewengan ini tak diberantas, akan banyak pihak pengguna solar subsidi yang dirugikan terutama nelayan. Karena secara regulasi, pengusaha tersebut sudah jelas-jelas melanggar aturan dan hukum.
“Secara regulasi kan memang mereka melanggar, harusnya bersubdi untuk nelayan, malah dijual untuk industri itu salah besar, industrinya juga salah, dan harus telisik industri mana saja yang menerima itu, ” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Wihadi Wiyanto justru mempertanyakan, kenapa yang mengungkap kasus tersebut malah TNI AL, yang seharusnya kewenangan ditangan polisi.
“Kejadiannya tanggal 25 Juli 2018, kok baru dlimpahkan Minggu (30/7/2018). Mestinya pada saat kejadian langsung melaporkan ke polisi,” ungkap Wihadi Wiyanto.
Sebelumnya, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Semarang, melimpahkan berkas hasil dari Tangkap Tangan (TT) pengisian truk BBM tangki solar ilegal di Desa Sowan, Kecamatan Bancar kepada Polres Tuban.
Seperti disampikan Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo, Danlanal Semarang, kalau berkas dan barang bukti berupa truk tangki solar milik PT Bayu Patra Energy (BPE) dengan nopol L 8945 Uj telah diserahkan ke Polres Tuban, sebagai penguasa wilayah hukum di Bumi Wali.
“Kita sudah limpahkan, tinggal sekarang Polres Tuban yang memprosesnya,” ujar Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo kepada awak media, Senin (30/7).
Pengungkapan bisnis solar ilegal itu terjadi ketika, 25 Juli 2018 sekitar 11.00 Wib, Perwira Staff Operasi (Pasops) melaksanakan kunjungan pengawasan pembangunan Posmat Tuban, (Posal Rembang), Pasops Lanal dengan sopir Suhudin mencurigai truk tangki yang sedang mengisi BBM tidak sesuai prosedur.
Selanjutnya Pasops bersama anggota posal sertu Darsono mengecek dan menangkap Tangki BBM PT BPE di desa sowan kec Bancar Tuban.
“Supir kita bawa ke posmat tuban untuk di identifikasi awal dengan hasil bahwa solar di peroleh dari pengepul,” tambahnya.
Anggota terus menggali informasi dan hasilnya, solar itu didapatkannya dari beberapa kendaraan tosa yang membeli di tiga SPBU yaitu SPBU Bulu, SPBU Bancar dan SPBU Tambakboyo.
Dengan dasar tersebut Danlanal Semarang atas tindakan yang dilakukan truk tangki itu diduga melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 (enam puluh) milyar rupiah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Poerwanto saat dikonfirmasi membenarkan atas pelimpahan BB tersebut, dan saat sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang menangkap (SE) supir truk tangki, baru setelah itu akan diketahui pemilik dan juga akan diperiksa surat izin usahanya.
“Ya sudah kita tangani, dan ini sedang melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim singkat. (Hud)

Tags: