Pemkab Tuban Rancang Perda Alih Fungsi Lahan

Perda Alih Fungsi LahanTuban, Bhirawa
Semakin menyempitnya lahan pertanian di wilayah Kabupaten Tuban dan ‘terancamnya’ para petani oleh para pelaku industri dan developer, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, akan memperketat izin alih fungsi lahan pertanian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tuban Dr. Budi Wiyana, M.Si mengungkapkan kalau saat ini pemerintah akan melakukan kajian dan survey penyusutan lahan pertanian.
“Pemerintah akan lebih selektif dalam proses pemberian izin, terutama berkenaan dengan alih fungsi lahan pertanian,” kata Budi Wiyana (23/3).
Tidak hanya memperketan perijinan, Pemkab Tuban juga akan menetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui peraturan daerah (Perda) agar alih fungsi lahan pertanian dapat di minimalisir.
“Melalui program intensifikasi pemerintah juga akan memberikan fasilitas pendukung pertanian, seperti pembangunan irigasi, bantuan alat pertanian dan sebagainya. Dengan harapan petani mau mempertahankan lahan pertanian miliknya itu,” terang mantan Kepala Bappeda ini.
Mantan kepala dinas Pariwisata dan Perekonomian ini mengakui, alih fungsi lahan tanpa kendali akan berdampak pada produksi pertanian, akan tetepi sejauh ini alih fungsi lahan pertanian dipastikan belum berdampak pada sector pertanian, ini dapat dilhat dari hasil produksi pertanian didaerah ini yang terus meningkat dari tahun-ke tahun.
“Memang jika alih fungsi tidak terkendali akan berdampak pada hasil produksi pertanian, namun Tuban sepetiya belum berdampak. Indikatornya daerah ini masih cukup tiggi produktifitas pertaniannya,” kata Budi Wiyana.
Dari catatan Bhirawa, lahan pertanian dikabupaten Tuban saat ini masih 163.551 hektar, jumlah tersebut tersebar di dua puluh kecamatan yang ada. Adapun kecamatan dengan alih fungsi lahan tertinggi, berada di Kecamatan Jenu, Tabakboyo, Bancar, Merakurak dan Kecamatan Kerek.
“Penilaian sementara ini berdasarkan pesatnya perkembangan industri dan pemukiman di kawasan tersebut,” pungkas Sekda Pemkab Tuban. (hud)

Tags: