Pemkab Tuban – Sarbumisi Dirikan Posko Pengaduan THR

Soni Kurniawan, Sekertaris Dinas Perijinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pemkab Tuban.

Tuban, Bhirawa
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Peizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja, mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada karyawanya maksimal sepekan sebeLum Hari Raya Idul fitri atau H-7 lebaran.
Hal ini merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Timur  Dr. H. Soekarwo yang didalamnya dijelaskan, penyerahan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. “Sesuai edaran H-7 harus sdah diberikan, itukan hak pekerja,” kata Soni Kurniawan, Sekertaris Dinas Perijinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Rabu (7/6).
Pihaknya akan segera menyusun tim pemantau sekaligus tempat pengaduan agar tidak ada pelanggaran dari perusahaan. Disamping itu sesuai edaran pemerintah Jawa Timur,  jika perusahaan tidak  membeikan THR diluar ketentuan makan aka nada sanksi. “Kami akan komunikasi dengan bidang ketenagakerjaan, kami sifatnya pemantauan saja, namun jika ada pelangaran tentu sanksinya bukan hanya dari daerah namun juga dari  menteri,” tegs Soni.
Soni mengingatkan kepada seluru perusahaan di Kabupaten Tuban, agar mematuhi edaran tersebut, jangan sampai ada pengaduan menunda THR apalagi perusahaan tidak memberikan THR karena itu merupakan hak bagi karyawan. “Itu hak bagi karyawan perusahaan, dan aturanya juga sudah jelas, ” katanya.
Sementara itu, Ketua Sarikat Buruh Muslim Indonesia, Tuban, Irham Syah, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sepakat jika THR diberikan  tujuh hari sebelum lebaran, agar karyawan dapat menggunakanya untuk kebutuhan lebaran. Di samping itu, Sarbumusi Tuban juga sudah membentuk satgas untuk melakukan pengawasan pembayaran THR bagi karyawan agar tidak ada perusahaan yang lepas tangungjawab soal THR ini. [hud]

Tags: