Pemkab Tuban Segera Konsinyasi Pengadaan Lahan

Dr.Budi Wiyana M.Si Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tuban.

Dr.Budi Wiyana M.Si Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tuban.

Tuban, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan mengunakan langkah Konsinyasi atau berdasar ketentuan atau UU Nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum jika pembebasan lahan Jalur Lingkar Selatan (JLS) masih belum ada kata sepakat dengan warga.
Saat ini Pemkab juga telah menambah anggaran untuk pembesan lahan untuk JLS pada Perubahan APBD (PAPD) 2016 sebesar 18,5 miliar yang saat ini tinggal 20 persen, yang mana hingga saat ini penyediaan lahan proyek Nasional sudah mencapai 80 persen. “Kami tetep optimis, pembangunan  fisik dapat dimulai tahun 2017 mendatang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Dr. Budi Wiyana, M.Si (2/8).
Beberapa desa yang dilintasi proyek JLS dan masih masih alot menerima harga tawar dari aprisel rekanan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), yakni di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding. Selama pemilik lahan masih bisa diajak mediasi maupun negosiasi, Pemkab akan mendukungnya. “Konsinyasi itu langkah terakhir, kami yakin masyarakat memehami kepentingan publik, apalagi kalau JLS jadi, perekonomian wilayah sana akan semakin naik,” terang mantan kepala Bappeda Pemkab Tuban.
Sesuai UU Nomor 2 tahun 2012, konsinyasi atau ganti rugi dari pemerintah dapat dilakukan melalui penitipan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sesuai Pasal 42, konsinyasi berlaku bagi warga yang menolak ganti rugi sesui hasil musyawarah.
Pejabat muda yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata Pemkab Tuban ini menjelaskan, proyek JLS sepanjang 20 Kilo meter (Km) ini melintas di lima Kecamatan dan 17 desa. Dari hitungan Pemkab, setiap KM-nya membutuhkan anggaran Rp 22 Miliar rupiah untuk pembebasan lahan. Hingga saat ini Pemkab sudah mengeluarkan APBD sebesar Rp 110 Miliar rupiah dari total kebutuhan 440 miliar rupiah. [hud]

Tags: