Pemkab Tuban Targetkan Parkir Berlangganan Rp10 Miliar

Di depan Masjdi Agung Tuban di antara salah satu titik, dari puluhan tempat pungli jasa parkir di Kabupaten Tuban yang dikeluhkan masyarakat. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Dinas Perhubugan Kabupaten Tuban, akan menerapan parkir berlangganan per satu september tahun ini dan menargetkan pendapatan dari parkir jalan umum hingga 10 M per tahun, dengan sistem baru yang terintegrasi dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Alhamdulillah, peraturanya sudah jadi, termasuk MoU Bupati Tuban dengan Instansi terkait,” kata Muji Slamet Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Tuban (22/8).
Menurut Muji Slamet, terget pendapatan hingga 10 M tersebut bukan isapan jempol, meksi sebelumnya pendapatan dari sektor parkir hanya dibawah 2 Miliar saja. Tercatat pendapatan parkir tepi jalan umum tahun 2015 hanya Rp800 jutaan, kemudian tahun berikutnya Rp1,6 M. “Melihat potensi jumlah kendaraan di Kabupaten Tuban, target itu sangat mungkin,” jelas Muji Slamet.
Adapun tarif parkir kendaraan selama satu tahun, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp20.000 per tahun, kendaraan roda empat dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 3.500, dikenakan tarif parkir langganan, Rp40.000 per tahun, sedangkan roda empat diatas JBB 3.500 dikenakan tarif Rp60.000 per tahun. “Tarif tahunanya, akan disesuaikan dengan jenis kendaraanya,” terang mantan Camat Soko ini.
Selanjutnya, para petugas parkir yang berada ditepi jalan umum akan menjadi pegawai kontrak, yang mana mereka akan menerima gaji dari pemerintah, dan dilarang memungut tarif dari pengguna parkir jalan umum. “Petugas parkirnya nanti dari Dinas dan akan mendapatkan gaji, tanpa memungut dari pengguna jalan,” pungkas Muji Slamet. [hud]

Tags: