Pemkab Tuban Tutup 17 Tambang Ilegal

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban saat melakukan penutupan pada sejumlah tambang yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. (Khoirul Huda/bhirawa)

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban saat melakukan penutupan pada sejumlah tambang yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil sikap tegas dengan menutup terhadap 17 lokasi tambang-tambang yang tidak mengkantongi izin resmi (ilegal) dari pemerintah.  Tambang-tambang ilegal yang tersebar pada 7 (tujuh) kecamatan dari dua puluh kecamatan di Bumi Wali Tuban yang ditertibkan diantaranya tambang batu kapur, pasir laut dan pasir kuarsa.
Wilayah kecamatan baru yakni Kecamatan Grabagan yang merupakan pecahan dari kecamatan Soko, Rengel dan Semanding ini terbanyak wilayah tambangang yang ditertibkan oleh petugas, yakni 7 lokasi tambang. Selanjutnya, wilayah Kecamatan Soko ada 3 lokasi yang berada di Desa Simo.
Selanjutnya 2 lokasi tambang ilegal lain yang ditutup oleh pemrintah berada dikawasan Kecamatan Tambakboyo dan Bancar. Serta di wilayah Kecamatan Parengan, Rengel, dan di Kecamatan Merakurak ada satu tambang ilegal yang ikut ditutup petugas. “Lokasi tambang ilegal terbanyak berada di Kecamatan Rengel yakni ada 7 lokasi,” kata Wadiono, Kepala Bidang Penegakan Undang-Undang Daerah, Satpol PP Tuban (04/08).
Lebih lanjut diterangkan, 17 titik tambang ilegal sudah ditertibkan dikarenakan para pemiliknya tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah selain tidak mengantongi ijin resmi. Sehingga petugas langsung menindak secara tegas kepada para pelaku tambang tersebut. “Kita berkomitmen untuk menertibkan para pemilik tambang yang menyalahi aturan dan tidak ada ijin tambang,” tegas Wadiono.
Tindakan tegas dari Pemkab pada para pelaku penambang ilegal ini, karena apa yang dilakukan oleh penambang mengakibatkan tiga kerusakan atau kerugian untuk Pemkab Tuban. Diantaranta kerusakan secara ekosistem yang disebakan lokasi yang sebenarnya tidak layak tambang. “Selain itu, kerusakan alam yang disebakan cara menambang tidak dilakukan oleh tenaga profesional. Serta mengakibatkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Wadiono.
Selain penutupan tambang, petugas Satpol PP juga mengamankan beberapa pelaku penambang ilegal dan alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang. Serta pelaku melanggar pasal 9 ayat 1a Jo pasal 12 ayat 1 Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat dengan acaman 3 bulan penjara.
Sementara itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tuban, Nasirul Ummam memberikan apresiasi pada petugas yang sudah berani melakukan tidakan tegas pada para penamabang yang tidak memiliki izin resmi tersebut.
“Sumber Daya Alam (SDA) yang ditambang ini selain tidak dapat diperbarui, juga merugikan banyak masyarakakat, pemerintah juga tidak dapat masukan PAD dari aktifitas mereka, jadi banyak yang dirugikanlah dan layak untuk ditertibkan,” kata Nasirul Umam Ketua KNPI Kabupaten Tuban. [hud]

Rate this article!
Tags: