Pemkab Tulungagung Ancam Sanksi PNS Bolos Hari Ini

JamTulungagung, Bhirawa
Setelah libur dan cuti bersama lebaran, PNS lingkup Pemkab Tulungagung harus kembali berdinas hari ini, Senin (4/8). Jangan bolos kerja sebab dipastikan sanksi bakal menanti. Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tulungagung, Indah Karunia Ratri SH MH, Minggu (3/8). “Besok (hari ini) semua PNS harus mulai bekerja,” ujarnya.
Menurut dia, informasi dimulainya kerja kembali setelah sepekan libur dan cuti lebarab sudah diumumkan di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah ) lingkup Pemkab Tulungagung. “Karena itu tidak ada alasan bagi PNS untuk membolos. Semua unit kerja sudah diberikan pengumuman tentang jadwal libur dan masuk kembali setelah lebaran,” paparnya.
Indah Karunia Ratri memastikan setiap PNS yang membolos bakal mendapat sanksi. Kendati sanksi tersebut berdasar kasus per kasus atau kasuistik. “Artinya sanksi berdasar tingkat kesalahan. Nanti bagi yang bolos tentu ada pembinaan. Sementara yang izin harus jelas izinnya,” terangnya.
Izin yang dimaksud, lanjut dia, adalah izin sakit. PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja hari ini dapat dimaklumi asal dapat menunjukkan surat keterangan dokter. Selain juga bagi PNS yang cuti hamil wajib pula melampirkan bukti surat keterangan yang diketahui atasan langsung. “Aturan ini dibuat untuk mendispilinkan PNS. Dan kami harap tidak ada yang membolos. Karena memang sudah sepekan liburnya,” tuturnya.
Ketika ditanya soal sidak pada hari pertama kerja pascalebaran, perempuan berkaca mata ini belum bisa memastikannya. Meski diisyaratkan hal itu bisa saja dilakukan di setiap SKPD secara acak. “Mungin saja (sidak) dilakukan. Tapi pukul berapa belum tahu. Lebih baik jangan bolos,” tandasnya.
Tahun-tahun sebelumnya, sidak hari pertama pascalebaran selalu dilakukan di lingkup Pemkab Tulungagung. Sidak selain dilakukan di SKPD sekretariat Kantor Bupati Tulungagung juga di SKPD luar kantor sekretariat. Bahkan sampai ke kantor-kantor kecamatan.
Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemerintah Kota Blitar, juga dilarang untuk mengajukan tambahan cuti pasca lebaran pada hari pertama masuk kerja hari ini. Penegasan ini seperti disampaikan langsung oleh Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar, SH, di mana seluruh PNS Pemkot Blitar wajib masuk pada hari pertama masuk kerja hari ini pasca cuti bersama selama lebaran selama satu minggu. “Semua wajib masuk kerja untuk kembali melayani masyarakat dan tidak ada tambahan cuti untuk lebaran,” kata Muh. Samanhudi Anwar, SH.
Lanjut Muh. Samanhudi Anwar, SH, Pemkot Blitar melarang keras kepada semua para Pegawai Negeri Sipil di jajarannya untuk mengajukan cuti tambahan di luar cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat pada lebaran 2014 ini seperti halnya tahun lalu memang tidak diijinkan, karena  cuti lebaran tahun ini yang sudah mencapai satu minggu bagi kalangan pegawai dianggap cukup. Sehingga bila tetap ada PNS yang mangkir di hari pertama kerja maka pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi kedisiplinan. “Silakan saja jika masih ada yang nekad melanggarnya, karena sanksi akan kami berikan,” tegasnya.
Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri selama tiga hari setelah Hari Raya yaitu tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014, dimana untuk enetapan itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menakertrans dan Menpan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014. Penetapan jadwal cuti bersama itu diperhitungkan Idul Fitri jatuh pada 28-29 Juli 2014. [wed,htn]

Keterangan Foto: PNS lingkup Pemkab Tulungagung diharapkan masuk kerja kembali hari ini. Mereka bakal disanksi jika membolos.

Tags: