Pemkab Tulungagung Bayar Pembebasan Lahan Ring Road Timur

18-pembayaran lahan ring road timur tlagungTulungagung, Bhirawa
Proses pembebasan lahan jalan lingkar (ring road) timur oleh Pemkab Tulungagung tuntas. Sebanyak 26 bidang tanah yang dibebaskan untuk keperluan jalan lingkar timur tersebut dibayar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Rabu (17/12) kemarin. Besarannya mencapai Rp 13,487 miliar.
Pemberian dana pembebasan lahan jalan lingkar timur tersebut berlangsung di Ruang Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung dan disaksikan langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Drs Hendry Setyawan MSi. Selain Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tulungagung, Puji Astuti SH dan Kepala Bagian Pemerintahan Drs Tri Hariadi serta Muspika Kecamatan Sumbergempol dan Kecamatan Ngantru.
Hendry Setyawan mengungkapkan pembayaran pembebasan lahan lingkar timur Kabupaten Tulungagung senilai Rp 13.487.639.150,00 dengan rincian, sembilan bidang tanah warga Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol seluas 5.984 m2 sebesar Rp 3.120.359.750,00. Kemudian 10 bidang tanah warga Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru seluas 10.464 m2 sebesar Rp 3.676.070.400,00 dan satu bidang tanah kas Desa Bukur (485 m2) serta lima bidang tanah kas Desa Pucung Lor (10.612 m2) masing-masing sebesar Rp 203.050.000,00 dan Rp 6.488.159.000,00.
“Pembayaran dilakukan dengan cara transfer bank ke masing-masing rekening pemilik lahan yang dibebaskan. Hari ini (kemarin) juga sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Pembuatan jalan lingkar timur Kabupaten Tulungagung, lanjut Hendry Setyawan, sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2007 lalu. Dan baru kemarin dapat terealisasi pembebasan lahannya secara final. “Hal ini dapat terwujud karena adanya kerjasama yang baik antara pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa. Selain pemilik lahan yang bersedia lahannya untuk dibebaskan untuk kepentingan umum,” paparnya.
Hendry Setyawan yang alumnus Universitas Jember (Unej) ini lebihlanjut mengungkapkan biaya pembebasan lahan lingkar timur sepenuhnya diambil dari dana APBD Kabupaten Tulungagung. Dan rencananya setelah pembebasan lahan ini bakal dibangun jembatan yang dananya berasal dari APBN dan APBD Jatim.
Sementara itu, para pemilik lahan yang kemarin menerima pembayaran tampak senang. Mereka mendapat pembayaran sesuai nilai luasan lahan yang dibebaskan. Harga tanah yang dibebaskan berdasar penilaian (appraisal) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Yadi salah seorang di antaranya mendapat pembayaran sebesar Rp 875 juta setelah dikurangi pajak penghasilan (PPh) 5%. Sesuai penilaian KJJP, lahan yang dimiliki Yadi bernilai Rp 922 juta.
Pemotongan pajak ini sesuai ketentuan PP 71 Tahun 2012, dimana pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan besaran PPh-nya sebanyak 5 persen.  [wed/adv]

Keterangan Foto : Salah seorang pemilik lahan yang dibebaskan menandatangani berkas pembebasan lahan untuk kepentingan jalan lingkar timur Kota Tulungagung kemarin.

Tags: