Pemkab Tulungagung Belum Pastikan Jadwal Pilkades Serentak

Usmalik

Tulungagung, Bhirawa
Kepastian jadwal pemilihan kepala desa serentak (pilkades) serentak tahun 2019 belum ditentukan oleh Pemkab Tulungagung. Masalahnya, mereka masih melakukan pertimbangan jika harus memenuhi tuntutan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung yang meminta pelaksanaan pilkades serentak pada Juli 2019.
“Sampai hari ini (kemarin) belum kami tentukan jadwal pelaksanaan pilkades serentak tahun 2019,” ujar Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Ir Usmalik pada Bhirawa, Kamis (7/2).
Menurut dia, masih perlu ada komunikasi dan koordinasi lebihlanjut dengan beberapa pihak, utamanya AKD Kabupaten Tulungagung terkait jadwal pelaksanaan pilkades serentak 2019.
“Usulan dari AKD memang bulan Juli, akan tetapi prinsipnya tidak boleh mengurangi masa jabatan kades. Lalu bagaimana dengan kades yang habis masa jabatannya pada Oktober, November dan Desember. Ini ada 16 kades dan itu yang perlu dipertimbangkan,” paparnya.
Sebelumnya, masalah penentuan jadwal pelaksanaan pilkades serentak tersebut dibahas dalam hearing antara pimpinan DPRD Tulungagung, Pemkab Tulungagung dan AKD Tulungagung pada tanggal 21 Januari 2019 lalu.
Namun hasilnya, pembahasan tidak juga dapat menentukan kepastian jadwal pelaksanaan pilkades serentak. AKD Tulungagung bertahan dan menyatakan harga mati untuk dilaksanakan tanggal 9 Juli 2019. Sementara Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung mengajukan usul jadwal pelaksanaan pilkades serentak pada 17 September 2019.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan, dalam pilkades serentak 2019 yang merupakan gelombang ketiga atau terakhir bakal diikuti oleh 224 desa.
Rinciannya, pada bulan Juni 2019 jumlah kades yang telah memasuki purna tugas sebanyak 192 kades, Juli (10 kades), Agustus (enam kades), Oktober (tiga kades), November (satu kades) dan Desember (12 kades).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali SE MSi, mengungkapkan jika pilkades serentak dilaksanakan pada Juli 2019 maka kades yang purna tugas pada Oktober sampai Desember 2019 harus mengundurkan diri jika ingin kembali ikut dalam kontestasi pilkades.
“Hasil dari konsultasi dengan Kemendagri baru-baru ini begitu. Harus mengundurkan diri, atau ikut pada putaran pertama pilkades serentak periode berikutnya (antara tahun 2020-2026). Cuti diperbolehkan, tetapi waktu antara pemilihan dan pelantikan tidak boleh lebih dari 74 hari,” bebernya di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (7/2).
Imam Kambali yang koordinator Komisi A DPRD Tulungagung ini menandaskan pula pelaksanaan pilkades serentak tidak boleh sampai mengurangi masa jabatan kades.
“Yang pasti kami tidak bisa mengintervensi kades terkait pelaksanaan pilkades serentak itu. Silakan dicermati hasil konsultasi dengan Kemendagri itu,” tuturnya. (wed)

Tags: