Pemkab Tulungagung Belum Setujui PD BPR Jadi PT

Heru Santoso saat memimpin rapat Pansus III DPRD Tulungagung membahas Raperda tentang Pembentukan BUMD PT BPR, Jumat (13/4).

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung belum menyetujui perubahan Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tulungagung menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR yang digagas DPRD Tulungagung.
Hal ini terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung melakukan rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (13/4). Saat itu, Koordinator Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, Sigit Widiono Purwo, menyatakan belum dapat menyetujui dan bersepakat dengan dewan terkait perubahan PD BPR menjadi PT BPR.
Ia beralasan persetujuan perubahan PD BPR menjadi PT BPR harus dengan persetujuan Sekda Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM. “Kami belum bisa memutuskan karena masih harus berkonsultasi terlebih dulu dengan sekda,” ujarnya.
Sigit pun meminta waktu pada Pansus III DPRD Tulungagung untuk membahas secara internal draf Raperda tentang Pembentukan PT BPR tersebut yang rencananya akan dilangsungkan pada hari ini, Senin (16/4). “Terus terang kami baru menerima draf raperdanya sekarang,” bebernya.
Sebelumnya, Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, meminta persetujuan perubahan PD BPR menjadi PT BPR pada Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung. Menurut dia, persetujuan tersebut harus disepakati terlebih dulu karena menyangkut subtansi yang akan menjadi pembahasan. “Sepakat PD atau PT,” ujarnya.
Itulah mengapa Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung belum bisa memutuskan dan belum menyetujuinya, Pansus III DPRD Tulungagung memberi waktu pada Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung untuk berkonsultasi dengan Sekda dan melakukan rapat internal.
Namun demikian menurut Heru Santoso, Sekda Indra Fauzi sudah dapat dipastikan akan menyetujui perubahan PD BPR menjadi PT BPR. “Ini karena sudah ada pembicaraan antara DPRD dan Sekda terkait hal PT BPR dan Sekda menyetujuinya,” paparnya.
Rencananya, pembahasan Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT BPR akan kembali digelar pada pekan depan, setelah Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung melakukan rapat internal. [wed]

Tags: