Pemkab Tulungagung dan DPRD Programkan Buat 17 Perda Tahun 2019

Heru Santoso

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung dan DPRD Tulungagung telah bersepakat untuk membuat 17 peraturan daerah (perda) pada tahun 2019 mendatang . Tujuh belas Perda tersebut sembilan Perda merupakan insiatif Pemkab Tulungagung dan selebihnya merupakan inisiatif DPRD Tulungagung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung, pada Bhirawa, Selasa (20/11), mengungkapkan dalam pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2019 bersama tim asistensi dari Pemkab Tulungagung telah disepakati untuk tahun depan akan dibuat 17 perda.
“Dari 17 perda itu, sembilan perda merupakan insiatif Pemkab Tulungagung dan delapan perda dari DPRD Tulungagung,” katanya.
Menurut dia, sesuai rencana dari 17 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Prolegda Tahun 2019 akan dilakukan pembahasan dalam tiga masa sidang. Yakni masa sidang II tahun sidang V (Januari-April 2019) sebanyak enam raperda, masa sidang III tahun sidang V (Mei-Agustus 2019) sebanyak tujuh raperda dan masa sidang I Tahun sidang I (September-Desember 2019) sebanyak empat raperda.
“Besok (hari ini), kami akan bacakan Prolegda Tahun 2019 ini dalam sidang paripurna DPRD Tulungagung. Dan setelah itu akan kami konsultasikan ke provinsi,” paparnya.
Heru Santoso tidak menampik jika jumlah raperda yang masuk Prolegda Tahun 2019 lebih sedikit dari tahun-tahun sebelumnya. Ia membeberkan jumlah raperda berkurang karena anggota dewan pada tahun 2019 bakal mengalami perubahan pasca Pemilu 2019.
“Namun demikian, jumlah 17 raperda itu bisa saja nanti bertambah. Kita lihat nanti situasi dan kondisinya. Kalau tahun -tahun sebelumnya dalam satu tahun kami bersama eksekutif bisa membuat 36 perda,” paparnya lagi.
Ada pun delapan raperda inisiatif DPRD Tulungagung yang masuk dalam Prolegda Tahun 2019, menurut Heru Santoso, masing-masing adalah Raperda tentang Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Tulungagung, Raperda tentang Bantuan Santunan Kematian, Raperda tentang Pemotongan hewan dan Penanganan Daging, Raperda tentang Penyelenggaraan Imunisasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Terminal Bongkar Muat dan Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya.
Sementara itu, sembilan raperda inisiatif Pemkab Tulungagung yakni, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan KesehatanPada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2019 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020. (wed)

Tags: