Pemkab Tulungagung dan Pemkot Kediri Sepakat Tak Rapat di Hotel

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Tulungagung, Bhirawa
Kendati Pemprov Jatim sudah merealisasikan larangan PNS lingkup setempat melakukan rapat di hotel, namun Pemkab Tulungagung masih memberi toleransi sampai akhir tahun ini. Mulai Januari tahun 2015, PNS Tulungagung juga dilarang mengadakan rapat di hotel.
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, Senin (15/12), mengungkapkan pelarangan rapat di hotel mulai Bulan Januari 2015 tersebut sebagai tindak lanjut dari imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) RI. “Imbauan dari Menpan suratnya per 1 Januari. Jadi berlakunya mulai Januari 2015,” ujarnya.
Sejauh ini, menurut Bupati Syahri Mulyo, dia sudah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Tulungagung terkait larangan PNS mengadakan rapat di hotel tersebut.
Rencananya Pemkab Tulungagung bakal merehabilitasi Ruang Prajamukti yang berada di dalam area Kantor Bupati Tulungagung. “Ruang Prajamukti akan kami rehab. Kami akan besarkan daya tampungnya sehingga bisa menampung 500 orang,” paparnya.
Perluasan Ruang Prajamukti dimungkinkan karena masih ada ruang kosong di sebelah kiri dan kanannya. “Kalau rapat pesertanya sampai 500 orang nanti tempatnya di situ (Ruang Prajamukti), tapi kalau lebih baru boleh rapat di hotel,” tandas Bupati Syahri Mulyo.
Selama ini Ruang Prajamukti di Kantor Bupati Tulungagung sudah sering dipergunakan untuk kegiatan rapat. Selain juga digunakan untuk kegiatan lainnya, di antaranya untuk menerima tamu yang melakukan kunjungan kerja di Tulungagung.
Seperti diberitakan Pemprov Jatim telah mengeluaran dua kali surat edaran (SE) yang mengatur tentang pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor untuk penghematan penggunaan dana APBD. Surat edaran yang pertama dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2014 berdasar inisiatif Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo dan yang kedua pada tanggal 1 Desember 2014 menindaklanjuti SE Menteri PAN dan RB RI No. 11 Tahun 2014 tertanggal 17 November 2014.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri juga berkomitmen untuk menerapkan imbauan dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Paratur Negara (Kemenpan) untuk tidak menggelar rapat atau kegiatan di Hotel dan Restoran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri Budwi Sunu mengatakan, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dijajaran Pemkot Kediri akanĀ  mematuhi larangan atau himbauan itu, dan saat ini Wali Kota Kediri telah mengirimkan surat edaran Kemenpan itu kesemua SKPD.
Dia menjelaskan, meski dalam perencanaan sebelumnya, program dan kegiatan Satker sudah disusun di Rencana Kebijakan Anggaran (RKA) dilaksanakan di hotel namun pihaknya sangat yakin hal tersebut bisa disesuaikan.
“Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar sudah menindaklanjuti imbauan Menpan tersebut dengan mengeluarkan surat edaran ke semua Satker. Dan untuk RKA yang sudah dprogramkan di hotel nantinya dapat disesuaikan” kata Budwi Sunu pada Wartawan.
Selain itu Budwi Sunu optimis, pengalihan pelaksanaan kegiatan Satker ke sarana dan fasilitas milik pemerintah daerah akan menghemat keuangan daerah. Pada 2015, Pemkot juga berencana merenovasi sejumlah fasilitas dan sarana pertemuan milik Pemkot Kediri.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kedir menhimbau kepada SKP untuk tidak menggelAr cara di Hotel maupun di Restoran, hal ini menyusul surat edaran dari Kemenpan Nomor 13 Tahun 2014 tentang gerakan hidup sederhana.
Surat edaran tersebut di antaranya membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara pejabat seperti pernikahan, tasyakuran, serta dilarang memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah serta membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi. [wed van]

Tags: