Pemkab Tulungagung Deteksi Pengusaha Pengemplang Pajak

Jarianto dan Rudy Gunawan Bastari memperlihatkan kesepakatan kerjasama yang mereka tandatangani, Selasa (27/3).

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung segera menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dalam pemberian izin layanan publik tertentu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten setempat. Penerapan ini seiring dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama antara Pemkab Tulungagung dan Kanwil Ditjen Pajak Jatim III di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (27/3).
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan Pjs Bupati Tulungagung, Dr H Jarianto MSi dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jatim III, Dr Ir Rudy Gunawan Bastari M Tax MAcc MM. KSWP adalah aplikasi berbasis web yang dijalankan pemerintah daerah untuk memastikan pemohon izin seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan tanda daftar perusahaan (TDP) telah memiliki NPWP dan menyampaikan SPT tahunan selama dua tahun berturut-turut.
Menurut Jarianto, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama Kanwil Ditjen Pajak Jatim III nantinya DPMPTSP Kabupaten Tulungagung akan tahu para pengusaha yang belum atau sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak. “Ini lebih cocok memang untuk DPMPTSP,” ujarnya.
Jarianto masih enggan menjawab ketika ditanya sanksi apa yang bakal diberikan pada pengusaha yang terindikasi sebagai pengemplang pajak ketika mengajukan permohonan atau memperpanjang izin tertentu di DPMPTSP Kabupaten Tulungagung. “Ini kan masih belum ada. Sampean (wartawan) masih berandai-andai di atas angin,” timpalnya sembari tertawa.
Sebelumnya, pejabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim ini sempat pula meminta semua ASN lingkup Pemkab Tulungagung melakukan pelaporan SPT tahunan yang akan berakhir pada akhir Maret 2018. Ia berharap jangan sampai terlambat dalam melaporkan SPT. “Secara intern Ini mengingatkan teman-teman. Kita punya NPWP sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab kita untuk laporan SPT tahunan,” tuturnya.
Sementara itu, Rudy Gunawan Bastari berharap dengan kerjasama dengan Pemkab Tulungagung akan membuat penerimaan pajak semakin meningkat. Apalagi pada tahun 2018 ini Ditjen Pajak ditarget secara nasional dapat meraup pajak sebesar Rp 1.400 triliun.
“Kesepakatan bersama dengan Pemkab Tulungagung agar pula potensi ekstensifikasi dan intensifikasi berjalan baik. Artinya, nantinya jika ada pengusaha memperpanjang izin terkait usahanya diharapkan pemerintah daerah konfirmasi dulu. Apakah yang bersangkutan sudah punya NPWP atau laporan SPT-nya sudah tertib atau nggak,” paparnya.
Rudy Gunawan Bastari mengungkapkan saat ini sudah ada delapan pemerintah daerah yang masuk wilayah kerja Kanwil Ditjen Pajak Jatim III yang melakukan kesepakatan kerjasama KSWP. Termasuk Pemkab Tulungagung.
“Dengan kerjasama ini kami juga ingin menyamakan persepsi. Pajak itu tidak menyusahkan masyarakat. Yang susah tersebut adalah masyarakat yang tidak tertib, tidak punya keinginan untuk bayar (pajak). Padahal ketika bayar (pajak) tidak susah,” paparnya. [wed]

Tags: