Pemkab Tulungagung Diminta Tutup Minimarket Ilegal

Subani Sirab.

Subani Sirab.

Tulungagung, Bhirawa
Komisi C DPRD Tulungagung benar-benar merealisasikan rencananya untuk memanggil Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso MSi. Mereka mendatangkan Santoso, Rabu (28/10), ke Kantor DPRD Tulungagung terkait maraknya pendirian minimarket baru.
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Drs Subani Sirab, seusai pertemuan dengan Santoso mengungkapkan banyak pertanyaan yang diajukan oleh anggota Komisi C terkait keberadaan minimarket di Tulungagung. Bahkan dengan tegas politisi asal Partai Hanura ini meminta Pemkab Tulungagung untuk menutup minimarket yang tidak mempunyai izin alias ilegal.
“Untuk minimarket yang belum punya izin sudah selayaknya ditutup. Yang melanggar juga harus juga ditutup. Misal, yang ada di dekat pasar tradisional. Tidak terkecuali yang di dekat pasar templek,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Subani, Komisi C DPRD Tulungagung meminta BPPTPM Kabupaten Tulungagung untuk menelisik kembali izin-izin pendirian minimarket yang telah mereka keluarkan. Masalahnya, ada dugaan pemohon pendirian minimarket menggunakan identitas ganda atau kartu tanda penduduk (KTP) ganda.
“Data yang kami dapat ada pemohon yang namanya sama tetapi alamatnya berbeda. Kami menduga ini orangnya sama tetapi dengan alamat berbeda. Kalau ini sampai terbukti benar ranahnya sudah pidana,” paparnya dengan mimik muka serius.
Subani kembali menyatakan Komisi C DPRD Tulungagung dalam masa sidang mendatang akan merevisi Perda No. 6/2010 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern. “Revisi bertujuan menguatkan perlindungan bagi pasar tradisional. Seperti di setiap kecamatan nanti hanya boleh dua minimarket yang berdiri. Untuk yang sudah saat ini bisa beroperasi sampai kontraknya habis. Setelah itu tidak boleh diperpanjang lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Santoso ketika dikonfirmasi Bhirawa mengakui jika ada sebagian minimarket yang saat berdiri belum memiliki izin. Dikatakan, BPPTPM tidak punya kewenangan dalam menutup minimarket tersebut. “Yang punya wewenang itu Dinas Perdagangan (Dinas Perindustrian dan Perdagangan),” elaknya.
Terkait pendirian minimarket baru di dekat pasar tradisional di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu, Santoso menyatakan keberadaan minimarket itu sudah berizin. “Minimarket di sana tidak apa-apa (berdiri), karena pasar yang di dekatnya bukan pasar (tradisional). Itu hanya pasar krempyeng (pasar templek),” katanya. [wed]

Tags: