Pemkab Tulungagung Disarankan Datangi Pengacara Syahri Mulyo

Syahri Mulyo

Pemprov, Bhirawa
Kepastian tentang waktu pelantikan Bupati Tulungagung masih dalam tanda tanya. Sejak putusan Bupati Tulungagung non aktif Syahri Mulyo berkekuatan hukum tetap alias inkracht, pemkab setempat belum mengantongi salinannya.
Terkait hal tersebut, Pemprov Jatim mendorong agar Pemkab Tulungagung melakukan pendekatan kepada pengacara Syahri Mulyo untuk meminta salinan putusan. Namun, hal itu otomatis akan memiliki konsekuensi biaya.
“Di pengadilan tidak hanya satu perkara, ada banyak perkara. Makanya salinan putusan itu belum bisa diterima. Karena itu, Pemkab Tulungagung harus melalui pengacara Pak Syahri Mulyo dan itu berbiaya,” tutur Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Indah Wahyuni saat ditemui kemarin, Selasa (5/3).
Sejak diputuskan Pengadilan Tipikor Surabaya, Syahri Mulyo tidak mengajukan banding. Karena itu, Pemprov harus punya tanggal tepatnya perkara itu incraht. Sebab, terhitung 14 hari sejak adanya putusan, maka dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemberhentian Syahri Mulyo sebagai bupati non aktif akan berlaku surut setelah putusan pengadilan inkrachat.
“Kalau putusan pengadilan dikeluarkan Mahkamah Agung saya tahu. Seharusnya Pemkab Tulungagung ke pengacara. Bisa ke pengacara atau ke pengadilan, tapi paling gampang langsung ke pengacara karena langsung kepada yang bersengketa,” tutur pejabat yang akrab disapa Yuyun tersebut.
Yuyun mengaku, tidak ada pengaruh khusus terkait lambatnya salinan pengadilan ini diterima Pemkab setempat. Karena Wakil Bupati Tulungagun Maryoto Birowo telah diberi tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati. Konsekuensinya, tutur Yuyun, hanya pelantikan wabup menjadi bupati akan lebih lama.
“Putusan pemberhentiannya Pak Syahrul saja belum keluar kok apalagi pelantikannya, ya belum,” tutur Yuyun. Pasti, lanjut Yuyun, Pemprov akan membantu untuk mengurus ke pengadilan. Tetapi sifatnya hanya membantu, sementara yang jalan tetap pemkab setempat. [tam]

Tags: