Pemkab Tulungagung Kehilangan Rp 3,8 Miliar dari Hotel dan Restoran

Salah satu hotel ternama di Kota Tulungagung yang tutup sementara imbas meluasnya penyebaran virus Covid-19.

Tulungagung, Bhirawa
Imbas penyebaran virus Covid -19 di Tulungagung membuat pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat kehilangan penerimaan pajak dari hotel dan restoran. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung Rp 3,8 miliar sebulan.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Senin (6/4), mengungkapkan pembebasan pajak di sektor hotel dan restoran tersebut merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Pembebasan pajak ini berlaku mulai bulan April ini sampai kondisi penanganan virus Covid -19 selesai,” ujarnya.
Ia tidak memungkiri jumlah pajak dari hotel dan restoran cukup besar dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung. Setiap bulannya untuk hotel sebesar Rp 2,3 miliar dan restoran Rp 1,5 miliar atau secara keseluruhan hampir mencapai Rp 4 miliar.
“Setiap tahun PAD dari hotel dan restoran itu mencapai Rp 28 miliar. Jadi cukup besar untuk Kabupaten Tulungagung,” paparnya.
Catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung menyebutkan pajak hotel dan restoran menempati peringkat ke-4 dalam perolehan pajak daerah terbanyak yang menyumbang pada PAD Kabupaten Tulungagung. Sedang peringkat pertama adalah pajak penerangan jalan (PPJ). Kemudian disusul pajak bumi dan bangunan (PBB) dan peringkat ketiga adalah pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Menurut Bupati Maryoto, selain hotel dan restoran yang tidak dipungut pajaknya, Pemkab Tulungagung juga membebaskan pajak daerah untuk sektor pariwisata. “Tempat wisata juga kami bebaskan tidak dipungut pajaknya mulai April 2020 ini,” tuturnya.
Namun demikian meski tidak dipungut pajak, pihak hotel dan restoran tetap harus melaporkan administrasi pajaknya pada Bapenda Kabupaten Tulungagung. “Tetap melaporkan tapi tidak dipungut,” terangnya.
Dengan pembebasan pajak hotel dan restoran ini, Bupati Maryoto Birowo sudah pula menerbitkan surat edarannya. Inti dari surat edaran tersebut mulai bulan April 2020 agar pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Tulungagung tidak melakukan pemungutan pajak daerah pada subyek pajak, yakni konsumen hotel dan restoran. (wed)

Tags: