Pemkab Tulungagung Larang Guru Jadi Pejabat Struktural

karikatur-dagang-sapiTulungagung, Bhirawa
Aduan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) serta Ombudsman RI terkait adanya guru yang diangkat sebagai pejabat struktural di lingkup Pemkab Tulungagung mendapat respon dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab setempat. Mereka bakal tidak akan mengulangi dan melakukan lagi pengangkatan pejabat struktural dari kalangan guru.
“Kami disarankan oleh BKN dan Ombudsman untuk tidak melakukan lagi (guru diangkat sebagai pejabat struktural),” ujar Kepala BKD Pemkab Tulungagung, Indah Karunia Ratri SH MH menjawab Bhirawa, Kamis (18/9).
Soal pejabat struktural dari kalangan guru yang sudah terlanjur dilantik sebagai pejabat struktural dan sudah ditempatkan di SKPD selain Dinas Pendidikan, Indah Karunia Ratri menyebut keputusan Pemkab Tulungagung tidak membatalkannya atau menarik kembali sebagai guru atau pejabat fungsional. “Pada dasarnya kami hanya disarankan untuk tidak melakukan lagi,” tandasnya.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan BKN telah mengirim surat pada Bupati Tulungagung dengan perihal surat permohonan tindakan tegas (mengembalikan semua jabatan fungsional yang dimutasi ke jabatan stuktural). Permohonan ini sehubungan dengan surat yang dikirim LSM Bintang Nusantara Tulungagung. [wed]

Tags: