Pemkab Tulungagung Minta Raperda Perangkat Daerah Dibahas

Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung yang kantornya berada di Jl A Yani Timur Kota Tulungagung statusnya tercatat bertipe A.

Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung yang kantornya berada di Jl A Yani Timur Kota Tulungagung statusnya tercatat bertipe A.

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung akhirnya secara resmi meminta DPRD setempat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dalam masa sidang sekarang. Padahal, pembahasan raperda lainnya dalam masa sidang III tahun sidang II saat ini sudah berjalan dan akan berakhir pada bulan depan.
Sampai Kamis (28/7) kemarin, DPRD Tulungagung belum merespon surat permintaan dari Pemkab Tulungagung yang ditandatangani oleh Sekda Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM pada tanggal 19 Juli 2016 tersebut. Informasi yang diperoleh, surat masih berada di meja Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi dan belum didisposisikan ke Badan Legislasi (Banleg).
Ketua Banleg DPRD Tulungagung, Heru Santoso MPd, pada Bhirawa, Kamis (28/7), mengakui jika ada permintaan dari Pemkab Tulungagung untuk membahas raperda yang terkait perubahan organisasi pemkab. “Katanya, mereka (Pemkab Tulungagung) sudah berkirim surat ke Ketua DPRD. Saya diberitahu oleh Kabag Hukum Pemkab. Tapi sampai sekarang saya belum menerima disposisinya,” ujarnya.
Menurut politisi asal PDI Perjuangan ini, permintaan Pemkab Tulungagung untuk membahas raperda sisipan pada masa sidang yang sudah berlangsung tidak mudah untuk diluluskan. Terlebih saat ini semua pansus (panitia khusus) di DPRD Tulungagung sudah berkonsentrasi membahas raperda lainnya pada masa sidang sekarang (Mei-Agustus 2016).
Rencananya, Banleg DPRD Tulungagung tetap pada rencana semula. Yakni membahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung pada masa sidang berikutnya (September-Desember 2016).
“Kalau dibahas sekarang sepertinya sulit. Yang bisa dilakukan pada masa sidang berikutnya. Nanti pembahasannya bisa dipercepat sebelum pembahasan RAPBD 2017 (Oktober 2016) sudah bisa ditetapkan,” papar Heru Santoso.
Sebelumnya, lanjut Heru Santoso, Banleg DPRD Tulungagung sudah menawarkan pada Pemkab Tulungagung untuk membahas raperda tentang susunan perangkat daerah pada masa sidang sekarang. Tetapi waktu itu ditolak oleh Pemkab dengan alasan belum terbit Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Jadi kalau sekarang mintanya sudah terlambat,” tandasnya.
Data yang diperoleh Bhirawa menyebutkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Tulungagung keberadaannya saat ini tidak semua bertipe A. Ada sebagian yang juga bertipe B.
Karena itu, sudah dapat dipastikan ada sebagian SKPD yang harus digabung dengan SKPD lain. Bahkan ada beberapa bagian yang diperkirakan hilang, seperti di antaranya Bagian Pertanahan, Bagian Sumberdaya Alam (SDA) dan Bagian Humas di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung. Bagian Humas rencananya bakal menjadi bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). [wed]