Pemkab Tulungagung Peroleh Bantuan Hukum dari Kejaksaan

Plt Bupati Maryoto Birowo dan Eko Adyaksono menandatangani MoU bidang hukum perdata dan TUN di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (15/4).

Tulungagung, Bhirawa
Mulai saat ini Pemkab Tulungagung akan mendapat bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait masalah hukum perdata dan hukum tata usaha negara (TUN).
Hal ini seiring dengan ditandatanganinya MoU antara Pemkab Tulungagung dan Kejari Tulungagung di bidang perdata dan tata usaha negara.
Plt Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, seusai penandatanganan MoU di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (15/4), mengungkapkan ada beberapa manfaat yang didapat Pemkab Tulungagung dari kerjasama dengan Kejari Tulungagung tersebut.
“Dengan perjanjian ini akan ada bantuan hukum jika nanti Pemkab Tulungagung digugat permasalahan perdata dan TUN di pengadilan,” ujarnya.
Diakuinya, permasalahan perdata dan TUN sangat erat hubungannya dengan Pemkab Tulungagung. Utamanya dalam hubungannya dengan kepegawaian.
“Bisa saja pembuat kebijakan di Pemkab Tulungagung kemudian digugat karena memberi sanksi pada PNS yang merasa tidak puas dengan sanksi tersebut. Dengan adanya perjanjian ini nanti Pemkab mendapat bantuan hukum dari Kejaksaan untuk menghadapi gugatan itu. Selain juga mendapat pendapat hukum dan pendampingan hukum,” paparnya.
Menjawab pertanyaan, Plt Bupati Maryoto Birowo mengakui jika ada ada beberapa permasalahan hukum yang selama ini menyangkut Pemkab Tulungagung. “Ya ada beberapa hal. Tapi mungkin Anda (wartawan) lebih tahu itu,” elaknya sembari tersenyum.
Sebelumnya, Kepala Kejari Tulungagung, Eko Adyaksono SH MH, menyatakan Kejari Tulungagung pasca penanandatanganan MoU dengan Pemkab Tulungagung akan memberikan pendampingan pada Pemkab Tulungagung jika dikemudian hari mengalami gugatan perdata dan TUN.
“Nanti kami yang mendampingi Pemkab Tulungagung jika mereka digugat perdata dan TUN. Kita akan berdampingan dengan Bagian hukum Pemkab Tulungagung dalam menghadapi gugatan perdata dan TUN,” katanya.
Ia menyebut pendampingan kejaksaan dalam perjanjian dengan Pemkab Tulungagung sebagai pengacara negara. “Tetapi ini berlaku hanya untuk bidang perdata dan TUN. Bukan kasus pidana,” tandasnya.
Eko Adyaksono juga menjelaskan bahwa perjanjian dengan Pemkab Tulungagung lebih pada kelembagaan. Bukan pada perorangan atau pada PNS Pemkab Tulungagung.
“Yang kami wakilkan adalah lembaganya, bukan perorangan PNS. Contohnya, kami melakukan pendampingan pada bupati atau pejabat Pemkab Tulungagung karena gugatan kebijakan kepegawaian yang digugat di PTUN,” tuturnya. (wed)

Tags: