Pemkab Tulungagung Sediakan Rp58 M Gaji Ke-13

gaji ke 13PNS Berharap Cepat Dicairkan
Tulungagung, Bhirawa
Bulan depan seluruh PNS lingkup Pemkab Tulungagung bakal menerima gaji ke-13. Pemkab setempat telah menyediakan dana sebesar Rp 58 miliar untuk gaji tambahan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Drs Hendry Setyawan MSi mengungkapkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan setelah pembayaran gaji reguler Juli. “Setelah menerima gaji untuk Juli,  baru PNS menerima gaji ke-13,” ujarnya, Rabu (17/6).
Hendry Setyawan belum memastikan tanggal berapa Juli 2015 PNS dapat menerima gaji ke -13. Menurut dia, pembayarannya dipastikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Pencairan menunggu selesainya administrasi di seluruh SKPD. Rencananya nanti diserahkan secara serentak,” paparnya.
Mengaca pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 relatif lambat diberikan karena terkendala leletnya penyelesaian administrasi di Dinas Pendidikan. Padahal, SKPD-SKPD lain di lingkup Pemkab Tulungagung telah menyelesaikan administrasi pencairan.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tulungagung ini selanjutnya membeberkan pada Juli para PNS sudah pula menerima gaji reguler yang sudah dinaikkan. “Tetapi untuk gaji ke-13 besarannya masih mengacu pada gaji terakhir pada Juni yang belum mengalami kenaikan,” terangnya.
Soal pemberian rapel kenaikan gaji, Hendry Setyawan mengatakan baru akan dicairkan sesudah Lebaran. Alasannya, agar PNS tidak konsumtif dan tidak menghabiskan seluruh uangnya saat Lebaran.
Sejumlah PNS lingkup Pemkab Tulungagung merasa gembira dengan sudah disediakannya anggaran gaji ke-13. Namun demikian, mereka berharap agar gaji ke-13 tidak sampai diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kalau diberikan pada10 Juli atau sesudahnya itu namanya tidak membantu kami PNS yang harapannya bisa berlebaran dengan sebagian uang gaji ke-13. Apalagi rapelan kenaikan gaji baru diberikan sesudah Lebaran atau Agustus,” kata salah seorang di antaranya.
Menurut dia, sebaiknya gaji ke-13 diberikan pada tanggal-tanggal awal Juli seperti di lingkup Pemprov Jatim yang dijanjikan cairnya gaji ke-13 bersamaan dengan gaji reguler Juli, yakni  pada 1 Juli 2015. “Pemprov Jatim bisa 1 Juli cair. Kalau memang sudah ada SKPD yang selesai administrasinya mengapa harus menunggu Dinas Pendidikan yang biasanya lambat. Terlebih para guru kan tidak seperti PNS di SKPD lain, mereka sudah dapat tunjangan sertifikasi, jadi sepertinya tidak terlalu butuh gaji ke-13. Lain dengan kami yang memang tidak dapat tunjangan lain, hanya berharap ada tambahan dari gaji ke-13,” jelasnya. [wed]

Tags: