Pemkab Tulungagung Siapkan Perda Dana Desa Rp115 M

ADD (1)Tulungagung, Bhirawa
Seiring bakal diberlakukannya UU No. 6/2014 tentang Desa, DPRD Tulungagung kini sedang bersiap untuk membuat payung hukum berupa Perda (Peraturan Daerah). Utamanya terkait penggelontoran dana ratusan juta rupiah yang bakal diterima setiap desa.
“Perda tentang Desa ini sangat mendesak untuk dibahas. Kami sudah siap untuk membahasnya pada awal tahun 2015 mendatang,” ujar Ketua Badan Legislasi ( Banleg) DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, pada Bhirawa, Senin (10/11).
Selain itu, di awal tahun depan masih terkait UU tentang Desa, DPRD Tulungagung juga bersiap untuk membahas Perda tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Peresmian Kepala Desa. Masalahnya, Perda yang lama sudah tidak bersesuaian dengan UU No. 6/2014. “Jadi ada dua Perda yang mendesak untuk dibahas pada wal tahun depan. Semuanya berkaitan dengan desa,” terangnya.
Ketika ditanya mengapa harus menunggu awal tahun depan melakukan pembahasan, Heru Santoso beralasan jika dibahas tahun ini waktunya tidak mencukupi. “Tahun ini praktis hanya tinggal satu setengah bulan lagi. Tidak cukup untuk membahas dua perda itu. Karenanya menunggu tahun depan,” tuturnya.
Pembahasan Perda tentang Desa, menurut politisi asal PDI Perjuangan ini sangat diperlukan karena alokasi dana desa (ADD) pada tahun 2015 meningkat cukup drastis. Setiap desa di Tulungagung bakal mendapat dana ADD rata-rata Rp 450 juta. [wed]

Tags: