Pemkab Tulungagung Tambah 105 Tenaga PPPK

Bupati Maryoto Birowo saat menyerahkan petikan SK pada salah seorang tenaga PPPK guru di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (25/5).

Tulungagung, Bhirawa
Jumlah tenaga pegawai pemerintah denga perjanjian kerja di Pemkab Tulungagung terus bertambah. Saat ini jumlahnya mencapai 780 orang dengan tambahan 105 orang guru PPPK yang diserahkan SK-nya pada Rabu (25/5).

“Ada 105 orang PPPK guru yang kami serahkan lagi SK-nya,” ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, usai menyerahkan petikan SK Bupati tentang pengangkatan PPPK tahap 2 Pemkab Tulungagung formasi tahun 2021 di Pendoipo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Menurut dia, dengan bertambahnya 105 PPPK guru yang mendapat SK, maka saat ini jumlah tenaga PPPK di lingkup Pemkab Tulungagung menjadi 780 orang. “Peningkatan jumlah ini cukup menggembirakan,” sambungnya.

Bupati Maryoto Birowo berharap ke depan lebih banyak lagi tenaga kependidikan di Kabupaten Tulungagung yang diangkat sebagai PPPK. Apalagi saat ini jumlah guru sukarelawan atau honorer di Pemkab Tulungagung masih cukup banyak, yakni mencapai sekitar 2.000 orang.

“Harapan kami memang secepatnya mereka yang belum diangkat segera menjadi PPPK. Tetapi semuanya tergantung pemerintah pusat untuk pengadaan PPPK atau CPNS,” paparnya.

Ia menyebut Pemkab Tulungagung sudah melakukan berbagai upaya agar semua tenaga guru sukarelawan atau honorer dapat diangkat sebagai CASN. “Ada tahapannya. Kami selalu mengusulkan. Semuanya tergantung kuota dari Kemenpan RB,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Maryoto Birowo mengatakan para PPPK guru yang mendapat SK harus bersyukur. Terlebih untuk lulus menjadi tenaga PPPK dibutuhkan perjuangan.

“Segera saja menyesuaikan diri dengan tempat kerja yang baru. Tugas ke depan semakin berat. Guru harus pula up date tentang teknologi dan informasi,” paparnya.

Bupati Maryoto Birowo juga meminta para PPPK untuk menjadi abdi negara yang baik. “ASN itu mengikhlaskan kebebasannya, tidak seperti orang pada umumnya,” ucapnya.

Mantan Wabup Tulungagung ini menegaskan pula antara PPPK dan PNS sama. Statusnya sama. “Sama-sama ASN,” tandasnya. [wed.dre]

Tags: