Pemkab Tulungagung Tarik Kendaraan Dinas Bermasalah

Sebagian sepeda motor dinas yang dipersoalkan oleh Panja DPRD Tulungagung dan BPK RI saat ini terparkir di belakang Kantor Dipendikpora Kabupaten Tulungagung.

Tulungagung, Bhirawa
Setelah mendapat rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja ) DPRD Tulungagung terkait tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, Pemkab Tulungagung saat ini melakukan penarikan kendaraan dinas yang bermasalah tanpa kejelasan penggunanya.
Kendaraan dinas tersebut selama ini pengelolaannya berada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Rudi Christianto SE MM, pada Bhirawa, Senin (22/7), mengaku sudah melakukan penarikan mobil dinas yang menjadi catatan Panja DPRD Tulungagung.
“Sudah ditarik. Selama ini mobil dinas itu digunakan oleh FKUB,” ujarnya.
Ia menjelaskan mobil dinas tersebut sekarang sudah berada di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung. “Dulu dipinjam pakai oleh FKUB saat saya belum menjadi Kepala Bakesbangpol,” terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dispendikpora Kabupaten Tulungagung, Drs Haryo Dewanto W MM juga mengatakan sudah melakukan penarikan terhadap kendaraan dinas yang dipertanyakan oleh Panja DPRD Tulungagung.
“Tetapi sepeda motor, bukan mobil,” katanya.
Hingga kemarin baru dua dari 24 sepeda motor yang dapat ditarik oleh Dispendikpora Kabupaten Tulungagung. Sepeda motor itu bermerk Suzuki tipe A100.
“Yang bawa kan sudah pensiun dan keadaan barangnya mungkin sudah memprihatinkan. Kalau nanti sudah ketemu rencananya juga akan dimusnahkan,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut dia, sampai saat ini Dispendikpora Kabupaten Tulungagung masih terus berusaha melacak keberadaan sepeda-sepeda motor yang belum ditemukan tersebut. Apalagi sudah menjadi catatan BPK RI.
Sedang Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, Drs Sugiarno, ketika dikonfirmasi membenarkan jika institusinya telah mengembalikan satu unit mobil dinas pada Pemkab Tulungagung. Ia mengaku mobil tersebut merupakan pinjaman dari Plt Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM.
“Sekarang sudah kami kembalikan ke Pemkab Tulungagung, kami sudah punya kendaraan sendiri,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Panja DPRD Tulungagung, Suprapto SPT MMA, menandaskan rekomendasi dari Panja DPRD Tulungagung harus dilaksanakan oleh Pemkab Tulungagung. Jika tidak, DPRD Tulungagung bisa menggunakan hak-haknya.
“Kalau sampai tidak dilaksanakan dewan bisa gunakan hak angket atau interpelasi. Tetapi kita lihat dulu yang dilakukan Pemkab Tulungagung saat ini,” ucapnya.
Selain masalah kendaraan dinas, Panja DPRD Tulungagung juga merekomendasikan di sejumlah OPD lingkup Pemkab Tulungagung untuk segera menyelesaikan kerugian negara dan menyetorkannya pada kas daerah. Di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung dan Dinas Perikanan. (wed)

Tags: