Pemkab Tulungagung Terapkan Sekolah Murah

Suharno bersama Sekretaris Dikpora Kabupaten Tulungagung, Drs Hariyo Dewanto Wicaksono MM, baru-baru ini.

(Pendaftaran Siswa Baru SDN dan SMPN Tanpa Pungutan Biaya)
Tulungagung, Bhirawa
Masyarakat Kabupaten Tulungagung yang mulai hari ini, Senin (12/6), mendaftarkan putra-putrinya sebagai calon siswa kelas 7 SMPN tidak perlu was-was dengan tarikan biaya pendidikan. Setiap siswa kelas 7 SMPN bakal mendapat seragam sekolah, seragam olahraga, sepatu, tas dan ikat pinggang secara gratis atau cuma-cuma dari Pemkab Tulungagung.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Tulungagung, Suharno MPd, pada Bhirawa, Minggu (11/6). “Mulai tahun ini diterapkan sekolah murah. Pemkab Tulungagung nanti melakukan transfer dana pada setiap sekolah negeri untuk keperluan biaya seragam sampai ikat pinggang siswa kelas 7 SMPN,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, siswa kelas 1 SDN se- Kabupaten Tulungagung juga akan mendapat fasilitas serupa. Untuk pendaftaran siswa baru kelas 1 SDN ini bakal dilakukan mulai tanggal 3 Juli 2017 mendatang.
Menurut Suharno dengan dibiayainya perlengkapan sekolah bagi siswa kelas 1 SDN dan kelas 7 SMPN tersebut tidak akan ada lagi pungutan biaya yang dilakukan sekolah untuk kebutuhan tersebut. “Intinya sekolah tidak boleh menarik biaya. Kalau pun kemudian ada kebutuhan lain yang perlu dibiayai oleh sekolah maka itu harus melalui keputusan komite sekolah. Bukan sekolah,” tandasnya.
Kebutuhan biaya untuk pengadaan seragam sekolah sampai ikat pinggang, lanjut Suharno akan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung. “BPKAD mentransfer dananya ke masing-masing sekolah. Tidak lewat Dikpora. Jadi langsung ke sekolah-sekolah,” tuturnya.
Sementara itu, terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN yang dimulai hari ini, Senin (12/6), Suharno memaparkan dilakukan dengan sistem offline dan online. Untuk yang offline melalui dua jalur yakni zonasi, prestasi dan tes kompetensi. “Jalur zonasi merupakan amanat dari Permendikbud No. 17/2017. Alokasi untuk zonasi 50 persen dari pagu setiap sekolah, termasuk 10 persen untuk calon siswa dari keluarga miskin,” paparnya.
Dijelaskan jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berada di dekat sekolah yang dituju. Artinya, semakin dekat calon siswa memilih sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya, peluang mereka untuk diterima di sekolah tersebut semakin tinggi. “Jangan sampai anak yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah tidak diterima,” tandasnya.
Mantan Ketua PGRI Tulungagung ini berharap tidak ada manipulasi keterangan tempat tinggal calon siswa terkait PPDB. Keterangan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah yang dituju ini dikeluarkan oleh kelurahan atau kepala desa masing-masing calon siswa. “Kalau sampai ada yang memanipulasi surat keterangan jarak ini tolong dilaporkan. Laporkan pada kami di Dikpora,” tandas Suharno lagi.
Sesuai catatan Dikpora Kabupaten Tulungagung, ada 47 SMPN dan satu SMP 1 Atap di Kabupaten Tulungagung yang akan melakukan penerimaan murid baru. Mereka akan menerima siswa baru sesuai jumlah rombongan belajar (rombel) yang ditentukan.
Seperti di antaranya,  SMPN 1 Tulungagung degan 11 rombel, SMPN 2 Tulungagung (10 rombel), SMPN 3 Tulungagung (11 rombel), SMPN 4 Tulungagung (11 rombel), SMPN 5 Tulungagung (9 rombel) dan SMPN 6 Tulungagung (11 rombel). [wed]

Tags: