Pemkab Tulungaung Kembali Peroleh Opini WDP dari BPK RI

Arief Boediono memotong knalpot brong dengan gerindra di sela acara gelar pasukan operasi ketupat semeru 2019 dan pemusnahan minuman keras di halaman Kantor Bupati Tulungagung, Selasa (28/5)

Tulungagung, Bhirawa
Untuk kedua kalinya setelah tahun 2016 Pemkab Tulungagung mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah daerah dari BPK RI. Padahal Pemkab Tulungagung sebelumnya telah menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali.
Rilis BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim menyebutkan Kabupaten Tulungagung pada tahun 2018 mengalami penurunan opini dari tahun sebelumnya yang memperoleh opini WTP. Bahkan dari delapan pemerintah daerah di Jatim yang menerima LHP pada Senin (27/5) lalu hanya Kabupaten Tulungagung yang mendapat opini WDP, lainnya memperoleh opini WTP.
Plt Asisten I Sekda Tulungagung, Drs Arief Boediono MSi, ketika dikonfirmasi Bhirawa seusai acara gelar pasukan operasi ketupat semeru 2019 dan pemusnahan minuman keras di halaman Kantor Bupati Tulungagung, Selasa (28/5), menolak berkomentar terkait penurunan opini LHP keuangan pemerintah daerah yang diberikan BPK RI itu. “Maaf saya belum menerima laporannya. Saya belum tahu,” ujarnya.
Arief Bordiono menyarankan agar pertanyaan tersebut ditujukan pada Inspektorat Kabupaten Tulungagung. Begitupun yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji SSos MSi. Menurut dia, masalah penurunan opini dari BPK RI merupakan kewenangan Inspektorat untuk menjawabnya.
“Coba tanya ke Inspektorat. Saya mulai kemarin di Sleman,” kata Sudarmaji melalui telepon seluler.
Sedang mengenai imbauan larangan pemberian gratifikasi dan parcel lebaran bagi pejabat dan ASN dari KPK, Arief Boediono menyatakan Pemkab Tulunggaung sudah menindaklanjutinya. Yakni dengan mengeluarkan surat edaran.
“Surat edaran ini sudah disampaikan ke setiap OPD di lingkup Pemkab Tulungagung sejak seminggu lalu. Sejauh ini belum ada laporan terkait pejabat atau ASN yang menerima gratifikasi kemudian dilaporkan ke KPK. Coba tanya lebih jelasnya ke Inspektorat, laporannya disana,” paparnya.
Sampai berita ini ditulis belum ada pernyataan dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung. Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Ir Endang Sri Utami MT belum bisa dihubungi.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar SIK, mengungkapkan dalam pemusnahan minuman keras kemarin barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 5.127 botol minuman keras, 28 jerigen ciu dan 17 buah knalpot brong. Minuman keras tersebut didapat setelah Polres Tulungagung melakukan operasi pekat semeru 2019.
“Dalam kasus peradaran minuman keras terdapat 32 kasus dan mengamankan tersangka sebanyak 283 orang,” ujarnya.
Hadir dalam acara gelar pasukan operasi ketupat semeru 2019 dan pemusnahan minuman keras ini hampir seluruh anggota Forkopimda Tulungagung. Plt Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM tidak hadir dan diwakili oleh Arief Boediono.(wed)

Tags: