Pemkot Akan Tertibkan Minimarket Tak Berizin

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemkot, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal bertindak tegas dengan melakukan penertiban terhadap mini market yang tak mempunyai izin. Ada beberapa gerai toko modern yang terus tumbuh tanpa dilengkapi izin. Diantaranya Indomart, Alfa Express, Alfa Midi, Alfamart, As mart, Uno Mart, Smesco, Mina, Superindo Yokaya, Cirecle K, Ibunda 22 dan lainnya.
Dari data yang dimiliki Komisi C pada 2010 total toko modern sebanyak 411, 289 diantaranya tak memiliki IMB, sedangkan 122 sudah ber-IMB. Dan untuk 2014 menurut versi Satpol PP Surabaya jumlahnya mencapai 700 unit, dan yang mengajukan kajian sosial ekonomi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) hanya 375, selebihnya liar.
Sedangkan Pemkot Surabaya tetap akan melakukan penertiban toko modern yang tak miliki izin. Hal ini dikatakan Asisten II Bidang Pembangunan Pemkot Surabaya M Taswin. ‘’Semua mini market tak berizin pasti kami tertibkan. Mudah mudahan 1-2 minggu ini persiapan penutupan sudah selesai,’’ katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro juga menambahkan untuk minimarket harus ada izinnya terutama Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Sebelum mengeluarkan IUTM dari Pemkot juga mengeluarkan kajian sosial ekonomi (Sosek) kemudian Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), HO, dan terakhir keluar Izin Prinsip dan terakhir IUTM.
Sementara itu selaku perusahaan yang menaungi toko modern Alfamidi dan Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Nur Rachman menyesalkan rencana Pemkot Surabaya melakukan penertiban terhadap jaringan toko miliknya.
Penutupan toko modern yang jumlahnya ratusan di Surabaya ini dipastikan akan membuat banyak pekerja menganggur. Sebab ribuan pekerja terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika jaringan toko Alfamidi dan Alfamart jadi ditutup karena tak miliki izin.
Tak hanya untuk penyerapan tenaga kerja, Nur Rachman mengatakan jika toko ritel miliknya juga memajukan usaha kecil masyarakat untuk ikut memasarkan produknya. Toko modern telah melibatkan pelaku usaha kecil untuk menjadi pemasok melalui  Home Brand Private Label Alfamart yang seluruhnya dipasok pelaku usaha kecil.
‘’Alfamidi dan Alfamart memberi kesempatan kepada pelaku usaha kecil untuk turut memasarkan produknya di space yang kami sediahkan. kami ingin pengusaha kecil ikut maju,’’ ujarnya.
Nur Rachman menambahkan, toko modern juga konsisten menjalankan pembinaan kepada pedagang kecil sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaaan.
Pembinaan pedagang kecil dilakukan melalui dua cara, yakni memberikan pelatihan tentang manajemen ritel modern. Pihaknya juga mengadakan program Outlet Binaan Alfamart (OBA). [dre]

Tags: