Pemkot Batu Ajukan Lagi Satu Nama Calon Pj.Sekkota

Acara ceremoni Pamit Sekkota Batu, Dr.Alwy,M.Hum yang digelar Pemkot Batu, Minggu (8/4) malam.

(Ditolak Kemendagri)
Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu mengajukan satu lagi nama calon Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekkota) Batu pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini berkaitan dengan ditolaknya nama Penjabat Sekkota yang diusulkan sebelumnya.
Sementara akibat molornya putusan Kemendagri tentang Pj Sekkota Batu ini Plt.Sekkota Batu, Dr.Alwy,M.Hum kembali tertahan di Pemkot Batu setelah masa tugasnya berakhir pada 2 April lalu.
Wali kota Batu, Dewanti Rumpoko membenarkan adanya pengajuan lagi nama penjabat sekkota ke Kemendagri. Namun ia enggan memberitahukan nama calon Pjs Sekkota yang diajukan tersebut.
“Semoga minggu ini nama yang kita ajukan itu bisa disetujui Kemendagri, sehingga Pj.Sekkota ini bisa segera melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan open bidding (lelang jabatan) pemilihan sekkota definitif,”ujar Dewanti, Senin (9/4).
Akibat belum adanya Penjabat Sekkota yang ditunjuk membuat Alwy tak bisa kembali ke jabatannya semula di Pemprov Jatim. Kemarin ia terpaksa tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Sekkota Batu.
Kemarin, Wali kota berbagi tugas dengan Sekkota dimana ada dua agenda penting yang waktunya bersamaan.
“Ada undangan dari Gubernur (Jatim) yang dihadiri oleh Pak Alwi sebagai Sekda Batu, sedangkan saya menghadiri acara Musrenbang Kota Batu 2018,”tambah Dewanti.
Belum juga disetujui nama penjabat Sekda pengganti Alwi oleh Kemendagri menimbulkan pertanyaan berbagai pihak. Sempat beredar kabar di lingkungan Pemkot Batu bahwa nama berinisial AR yang diusulkan sebagai penjabat Sekkota. Ternyata, nama tersebut ditolak Kemendagri karena AR tidak memenuhi persyaratan seperti yang diamanatkan dalam PP nomor 11 tahun 2017.
Sesuai dengan PP tersebut usia penjabat sekda serendah-rendahnya kurang satu tahun dari pensiun. Akhirnya, Pemkot mengajukan nama lagi satu nama bernisial EM ke Kemendagri. Saat ini Pemkot sedang deg degan karena menunggu keputusan Kemendagri jikalau Kementerian menolak ajuan Pemkot untuk kedua kalinya.
Sebenarnya, Alwy sudah bersiap pulang ke Surabaya dan kembali bertugas di Pemprov Jatim. Hal ini terlihat dengan diselengarakannya acara Pamitan Sekkota Alwy yang digelar di Balaikota Batu, Minggu (8/4) malam.
“Bukan pelepasan pak Sekda, acara ini hanya ceremony pamitan Pak Alwi kepada Pemkot Batu, kebetulan luangnya Ibu Wali Kota tadi malam, ” ujar Kabag Humas Pemkot Batu, Shanti Restuningsasi.
Meskipun sudah pamitan, kata Shanti, Alwi masih tetap bekerja seperti biasa, karena masih proses penunjukkan penjabat masih belum selesai.
Diketahui, Alwi mulai bertugas sebagai Plt Sekda Kota Batu atas penunjukkan Gubernur Jatim, Soekarwo pada tanggal 8 November tahun 2017 lalu. Laki-laki yang menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Jatim Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik ini melakukan 3 tugas utama. Yaitu, mengundangkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2017, mempersiapkan KUA dan PPAS, dan memulai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2018.(nas)

Tags: