Pemkot Batu Bantah Ulang Seleksi Dirut PDAM

Kantor PDAM Kota Batu

Kantor PDAM Kota Batu

Kota Batu,Bhirawa
Panitia Seleksi Direktur PDAM Kota Batu, memastikan tidak mengulang proses seleksi yang telah dilaksanakan. Saat ini panitia menunggu laporan hasil seleksi dari Tim Independen tentang
siapa peserta seleksi yang patut dilantik sebagai Direktur PDAM.
Pernyataan ini membantah adanya desakan dari DPRD yang sempat meminta agar proses seleksi diulang karena dianggap cacat hukum. “Proses seleksi direktur PDAM telah dilaksanakan dan tidak akan diulang. Saat ini kita masih menunggu hasil dari Tim Independen siapa yang akan direkomendasikan untuk dilantik menjadi direktur PDAM,”ujar Ketua Panitia Seleksi Direktur PDAM Kota Batu, Widodo, Kamis (17/12).
Ia optimis jika Direktur PDAM sudah akan terpilih dan dilantik sebelum akhir tahun 2015 ini. Namun Widodo enggan membocorkan siapa nama peserta seleksi yang terpilih dan direkomendasikan menjadi Direktur PDAM untuk masa bakti 2016-2021.
“Tim Independen saat ini masih melakukan rapat dan kajian-kajian untuk menentukan siapa yang layak dipilih menjadi Direktur PDAM. Setelah hasil seleksi dilaporkan, akan segera saya berikan kepada wali kota agar bisa segera dilantik,”tambah Widodo.
Menyikapi tentang tuntutan Dewan yang memprotes adanya perubahan persyaratan calon peserta direktur PDAM, Widodo mengatakan bahwa hal itu bukan merupakan pelanggaran hukum/ aturan. “Karena jika persyaratan tidak dirubah, maka kemungkinan sampai kapanpun tidak akan ada warga Kota Batu yang mau mendaftarkan diri menjadi Direktur PDAM,”ujar Widodo.
Diketahui, beberapa waktu lalu DPRD Kota Batu meminta kepada panitia tim seleksi direktur PDAM untuk mengulang proses kembali seleksi. tersebut. Jika proses seleksi ini diteruskan, maka akan berdampak pada produk-produk tim seleksi, termasuk Direktur PDAM terpilih juga akan cacat hukum.Hal ini dikarenakan Tim Seleksi merubah syarat criteria calon Direksi PDAM tidak sesuai dengan perda nomor 10 tahun 2008 tentang Direksi PDAM.
Salah satu syarat yang dirubah adalah calon direksi wajib mempunyai sertifikasi pengelolaan air. “Kebijakan wali kota dan tim seleksi untuk merubah syarat calon direksi itu atas dasar apa ? kok tiba-tiba merubah syarat dan kriteria yang sudah diamanatkan perda,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman.
Karena alasan itulah Dewan mengklaim seleksi yang sudah dilaksanakan adalah cacat hukum. Adapun seleksi yang telah dilakukan harus diulang dan disesuaikan kembali dengan amanat Perda Nomor 10 tahun 2008. Sudah seharusnya aturan seleksi Direksi PDAM mengacu pada perda yang ada.
Jika memang tidak ada yang memenuhi syarat yang tercantum pada perda karena berbagai sebab, maka perda harus direvisi terlebih dahulu. [nas]

Tags: