Pemkot Batu Belum Bisa Proses Samsul Bakri

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu, Achmad Suparto

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu, Achmad Suparto

Kota Batu, Bhirawa
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu, Achmad Suparto, mengaku belum menerima surat resmi terkait ditahannya Staf Ahli Wali Kota Batu, Syamsul Bahri, dalam kasus dugaan korupsi dana APBD pada Selasa (10/11) lalu. Akibatnya, segala proses yang harus dilalui terkait penahanan tersangka belum bisa dilaksanakan di Pemkot Batu. Termasuk penunjukkan pejabat lain yang akan menduduki jabatan staf ahli yang ditinggalkan tersangka. Suparto mengakuĀ  saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Kejaksaan Negeri Batu untuk diproses lebih lanjut ke wali kota.
“Saya belum terima. Jadi harusnya ada surat dari Kejari Batu yang ditujukan ke BKD, karena yang bersangkutan PNS di sini,” ungkap Achmad Suparto, Senin (16/11). Dengan belum bisa diprosesnya status tersangka di Pemkot Batu, maka hingga saat ini tidak ada perbedaan terkait pemberian gaji dan
tunjangan Syamsul Bahri yang selama ini diberikan.
“Saya belum bisa memberi keterangan, karena memang belum ada proses yang dilakukan,”tambah Parto, panggilan akran Ahmad Suparto. Apalagi, katanya, seluruh gaji dan Tunjangan bukan pihaknya yang mengeluarkan. Karena smuanya langsung masuk ke SKPD yang bersangkutan. Namun ia menegaskan, bila ada perintah BKD harus menjemput surat ke kejaksaan, ia siap, demi kelancaran sistem kepegawaian di Pemkot Batu.
Sebagaimana diberitakan, Syamsul Bahri ditahan atas kasus dugaan korupsi Roadshow Investment to Balikpapan (RIB) bersama mantan Ketua PHRI, Uddy Saefudin dan rekanan, Santonio. Kini status ketiganya sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Adapunm keberadaan ketiga tersangka kini sudah dititipkan atau ditahan di Rutan Medaeng. [nas]

Tags: