Pemkot Batu Bentuk Forum Pelajar Sadar Hukum

Wawali Batu Punjul Santoso saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dan Pembentukan Forum Pelajar Sadar Hukum di Hotel Riverstone Kota Batu, (supriyanto/bhirawa).

Wawali Batu Punjul Santoso saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dan Pembentukan Forum Pelajar Sadar Hukum di Hotel Riverstone Kota Batu, (supriyanto/bhirawa).

Kota Batu, bhirawa
Banyaknya kasus pelajar yang terjerat kasus kriminal, perkelahian dan seks bebas mulai diantisipasi oleh Pemkot Batu. Dengan menggandeng Kejari Batu dan Kemenkum HAM, Bagian Hukum melakukan edukasi dan menginisiasi terbentuknya Forum Pelajar Sadar Hukum.
“Pendidikan kesadaran hukum harus dilakukan sejak dini, agar generasi muda, khususnya pelajar mampu berfikir secara jernih sebelum bertindak sehingga tidak melanggar hukum,” ungkap Wakil Walikota Batu Punjul Santoso saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dan Pembentukan Forum Pelajar Sadar Hukum di Hotel Riverstone Kota Batu, Kamis (3/9) kemarin.
Lebih lanjut dikatakan, terkadang pelajar secara tidak melakukan pelanggaran hukum, seperti membolos saat sekolah, mengendarai sepeda motor atau mobil sebelum usia 17 tahun dan tanpa memiliki SIM.
“Awalnya pelajar  melakukan pelanggaran hukum ringan, lama-lama bisa meningkat dengan melakukan kejahatan berat. Sehingga penanaman kesadaran hukum sangat diperlukan agar terbentuk sikap yang disiplin dan mematuhi aturan yang ada, baik ada orang maupun tidak ada orang di sekitarnya,” tutur Punjul.
Ditambahkan, kenakalan remaja yang terjadi saat ini merupakan dampak dari ketidakpahaman pelajar terhadap resiko hukum dari tindakan yang dilakukan. Sehingga dengan terbentuknya Forum Pelajar Sadar Hukum hingga di tingkat sekolah diharapkan mampu menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar tentang hukum.  Selain itu diharapkan juga forum ini bisa menularkan virus positip untuk meningkatkan tingkat kesadaran hukum di kalangan pelajar.
“Banyak pelajar yang menjadi pesakitan karena awalnya mereka dimanfaatkan oleh orang-orang dewasa untuk melakukan tindak pelanggaran hukum. Dengan memberikan pendidikan kesadaran hukum diharapkan pelajar dapat menolak bujuk rayu maupun meniru perilaku yang melanggar hukum,” tegasnya.
Kasus narkoba di kalangan pelajar umumnya terjadi karena mereka dibujuk untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Umumnya pelajar yang sering membolos dan nongkrong dengan orang dewasa seringkali terseret dalam kasus penggunaan narkoba dan seks bebas.
“Kita akan memasukkan penindakan pelajar yang membolos dalam Perda. Sehingga nanti petugas Satpol PP dan Dinas Pendidikan bisa menggelar operasi pelajar yang membolos,” kata Punjul.
Dalam kegiatan tersebut, tampil sebagai pembicara yaitu Kasipidum Kejari Batu Suprin T. Abdullah, SH dengan membawakan tema Tindak pidana umum pelajar dan remaja. Sedang pembicara kedua yaitu Kasubag Pelayanan dan Bantuan Hukum pada Kementruan Hukum dan HAM wilayah Jatim Noor Prapto, SH, MH dengan tema pentingnya pelajar dan sekolah sadar hukum.  [sup]

Tags: