Pemerintah Kota Batu Bidik Karangploso dan Dau

Wali Kota Batu dan Pimpinan DPRD Batu saat melakukan penandatangan penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2016.

Kota Batu, Bhirawa
Dalam kelanjutan pengembangan dan pembangunan kota, sudah saatnya Batu melakukan pemekaran wilayah. Hal ini disampaikan Walikota Batu, Eddy Rumpoko (ER) dalam Rapat Paripurna DPRD Batu, Rabu (21/6). Untuk efektivitas pengembangan yang dilakukan, Pemkot membidik Kecamatan Dau dan Kecamatan Karangploso untuk bergabung ke dalam wilayahnya.
Diketahui, saat ini Kota Batu terdiri dari 3 kecamatan. Yaitu, Junrejo, Bumiaji, dan Batu. Jika tiga kecamatan ini ditambah Kecamatan Dau dan Kecamatan Karangploso, akan mudah bagi Kota Batu untuk melakukan penataan dan mengatasi kemacetan yang ada.
Untuk merealisasikan pemekaran ini, Pemkot menginginkan agar Legislatif bisa menjadi inisiator.
“Secara geografis kedua kecamatan ini (Dau dan Karangploso) sesuai dengan karakteristik Kota Batu. Selain itu dengan masuknya dua kecamatan ini akan menguntungkan bagi Kota Batu dan juga akan lebih efektif bagi kita dalam melakukan penataan,”ujar ER ditemui usai rapat paripurna.
Usulan pemekaran ini langsung mendapatkan tanggapan dari Dewan. Ketua DPRD Batu, Cahyo Edi Purnomo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah awal. Di antaranya melakukan sharing atau dengar pendapat dengan Pemerintah Kota dan juga tokoh masyarakat, baik di Kecamatan Dau dan Kecamatan Karangploso.
“Kita sudah melakukan kajian secara geografis dan teritorial untuk pemekaran wilayah. Dan dari hasil sharing menyatakan bahwa sebagian masyarakat di kecamatan Dau dan Krangploso ingin bergabung dengan Kota Batu,” ujar Cahyo.
Salah satu alasan keinginan warga kedua kecamatan ini bergabung dengan Batu, karena mereka mengalami kendala jarak yang cukup jauh ketika harus mengurus masalah pelayanan publik ke Kantor Kabupaten Malang. Secara geografis jarak kedua kecamatan ini lebih dekat ke Balaikota Batu dibandingkan ke Kantor Kabupaten Malang.
Namun demikian, lanjut Cahyo, harus ada keikhlasan dari semua pihak ketika dua Kecamatan ini bergabung dengan Kota Batu. Baik itu pihak Kabupaten Malang sebagai pihak yang melepaskan, ataupun Kota Batu yang menerima, bahkan keikhlasan warga Dau dan Karangploso sendiri. Karena dengan bergabungnya dengan Kota Batu, semua surat-surat kependudukan dari warga Dau dan Karangploso akan mengalami perubahan, mulai dari KTP, KK, STNK, dll.
“Keikhlasan ini sangat penting agar pemekaran wilayah ini tidak hanya menjadi wacana saja,”ujar Cahyo. Diketahui, beberapa tahun lalu juga sempat muncul wacana pemekaran wilayah Kota Batu. Saat itu Kecamatan yang diusulkan adalah Pujon, Ngantang, dan Kasembon yang merupakan wilayah Kabupaten Malang. Namun hingga saat ini wacana tersebut tak kunjung ada realisasinya.
Diketahui, Rapat Paripurna kemarin membahas Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Batu th anggaran 2016. Dalam pertanggungjawaban tersebut, APBD Kota Batu th 2016 mendalami defisit sebesar Rp 88.492.226.000,-
Dalam Paripurna kemarin, Walikota berharap ada peningkatan sinergitas antara semua pihak terkait. Untuk itu ER meminta Eksekutif dan Legislatif tidak menyia-nyiakan waktu dan dana dari masyarakat. Keduanya harus hadir di tengah masyarakat untuk mengtahui masalah yang ada dan memberikan solusi. [nas]

Tags: