Pemkot Batu Cabut 6 Perda Penghambat Birokrasi dan Investasi

Walikota Batu, Dewanti Rumpoko, saat menyampaikan pidato rancangan pencabutan 6 Perda Kota Batu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Rabu (10/1)

Kota Batu, Bhirawa
Enam Perda yang dianggap menghambat investasi di kota Batu resmi dicabut oleh Pemkot dan legislatif. Melalui rapat paripurna , Rabu(10/1) kemarin, enam Perda yang dianggap menghambat perizinan inevstasi tidak berlaku lagi.
Enam Perda itu dianggap menghambat investasi karena penuh keruwetan birokrasi dan adanya beragam tariff retribusi membebankan bagi pelaku usaha. “Apalagi Kota Batu merupakan Kata Wisata yang seharusnya lebih terbuka dan dapat memberikan keleluasaan bagi Pelaku usaha,”ujar Walikota Batu, Dewanti Rumpoko di hadapan para Wakil Rakyat, Rabu (10/1).
Dengan mempertimbangkan kemajuan Kota Batu ke depan, kemarin Pemkot dan DPRD akhirnya mencabut 6 Perda Kota Batu. Keenam Perda itu yaitu, 1.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, 2.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan di Bidang Pengairan, 3.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, 4. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Batu, 5.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil, 6.Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
Dewanti mengatakan, penataan produk hukum perlu dilakukan dalam sebuah proses pembangunan menuju Kota Batu yang aman, bersih, damai, dan sejahtera. “Meskipun tidak dapat menutup mata, masih banyak diperlukan upaya untuk peningkatan kinerja serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan yang lebih jelas maksud dan tujuan yang lebih terarah dan transparan,”tambah Dewanti.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Walikota Perempuan pertama di Kota Batu ini mengajak aparatur pemerintahan daerah untuk tidak hanya berkomitmen. Tetapi juga harus memiliki kesungguhan untuk melaksanakannya.
Berkaitan dengan pencabutan Perda di atas, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 582476lSJ tentang Pencabutan Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepata Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokasi dan Perizinan Investasi.
Meskipun instruksi ini sudah diterima pada tanggal 16 Februari 2016, tapi hingga kepemimpinan Walikota Eddy Rumpoko berakhir instruksi ini belum ditindaklanjuti. “Tetapi tidak ada kata terlambat untuk melakukan perbaikan demi membangun Kota Batu yang lebih baik,”pungkas Dewanti.(nas)

Tags: