Pemkot Batu Inspeksi Keamanan Hotel

Para petugas PMK saat memeriksa sistem pengamanan terhadap bahaya kebakaran di hotel Horison Kota Batu, Selasa (15/9).

Para petugas PMK saat memeriksa sistem pengamanan terhadap bahaya kebakaran di hotel Horison Kota Batu, Selasa (15/9).

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menunjukkan keseriusannya untuk menjadikan Batu sebagai Kota Wisata Internasional. Untuk itu mereka memberikan jaminan standar keamanan para wisatawan yang berada di hotel-hotel. Selasa (15/9) UPTD Pemadam Kebakaran (PMK) melakukan inspeksi ke hotel-hotel untuk memeriksa sistem pengamanan tamu hotel dari bahaya kebakaran.
Kemarin, para personel mendatangi pembangunan hotel berbintang yang berada di Jl.Abdul Gani Atas. Di proyek pembangunan hotel yang sudah rampung 80 persen itu, PMK memeriksa standar keamanan terhadap ancaman kebakaran.
“Termasuk ketersediaan jalur-jalur evakuasi dan ketersediaan sistem kelistrikan saat terjadi hal yang bersifat emergency atau darurat,”ujar Kepala PMK Kota Batu, Santoso Wardoyo di sela melakukan inspeksi di Hotel Horison, Selasa (15/9).
Sistem kelistrikan emergency, katanya, dibutuhkan saat proses evakuasi korban kebakaran. Karena ketika kebakaran terjadi, maka listrik di hotel yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan dipadamkan. Namun demikian, lampu darurat yang terpasang di jalur evakuasi harus tetap menyala.
“Untuk itu diperlukan sumber listrik seperti gen set untuk menerangi lampu darurat tersebut. Dan lampu darurat ini harus telah terpasang dengan baik di semua hotel yang ada di Kota Batu. Apalagi keberadaan hotel menjadi tulang punggung di Kota Batu sebagi sebuah Kota Wisata,”jelas Santoso.
Saat ini, sudah ada 20 hotel di Kota Batu yang telah diperiksa sistem pengamanan kebakarannya oleh PMK. Beberapa di antaranya belum memenuhi standar yang telah ditetapkan. Karenanya, PMK memberikan teguran sekaligus himbauan kepada pengelola hotel bersangkutan. Dalam himbaun itu meminta pengelola hotel untuk memperbaiki sistem dan peralatan yang ada secara bertahap.
Standardisasi ini juga merupakan penegakan Perda nomor 11 tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Dan jika pengelola hotel di Kota Batu tidak melaksanakannya, maka akan dikenakan sangsi administrasi bahkan sangsi pidana.
“Dan jika sudah terkena sangsi pidana, maka pihak pelanggar bisa dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 5 juta,”ancam Santoso.  [nas]

Rate this article!
Tags: