Pemkot Batu Janjikan Bantuan Modal

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Batu, Bhirawa
Pemkot Batu menjanjikan bantuan modal untuk pedagang Pasar Kota Batu setelah renovasi pasar tersebut selesai. Pemberian bantuan modal tersebut untuk meringankan beban pedagang selama proses renovasi karena harus menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Sekda Kota Batu, Widodo, menegaskan saat ini sedang dilakukan perhitungan berapa besarnya bantuan modal tersebut sesuai kekuatan APBD. “Bantuan modal akan kita berikan setelah pembangunan pasar selesai, jadi paling cepat 2015 mendatang,” ungkap Widodo kepada bhirawa usai mengikuti coffee morning di Balai Desa Punten kecamatan Bumiaji, Senin kemarin (12/1).
Lebih lanjut dikatakan, bantuan modal tersebut hanya diberikan kepada pedagang yang mengantongi SK dan memiliki bedak di pasar tersebut. “Tidak semua pedagang yang akan mendapat bantuan modal, karena kita tidak ingin seperti kasus relokasi PKL ke BTC beberapa tahun lalu,” tegasnya.
Berdasarkan data di Dinas Koperindag, jumlah pedagang yang mengantongi SK adalah 2.090 pedagang. Mereka ini menempati kios/los/bedak di seluruh unit.
Saat ditanya apakah pedagang mendapat bantuan yang sama, Widodo mengatakan prinsipnya sama. Namun demikian untuk pedagang yang memiliki kios lebih dari satu akan dipertimbangkan.
“Kita tidak melegalkan pemindahtanganan SK atau kios ke pihak lain. Mereka yang tercatat dalam SK itulah yang akan mendapatkan bantuan modal,” kata Widodo.
Ditambahkan, dalam kasus pemindahan PKL Alun-alun ke BTC, Pemkot Batu akhirnya tidak memberikan bantuan modal karena jumlah PKL yang diajukan terus berkembang. “Awalnya diajukan 180 PKL, setelah relokasi diputuskan ternyata jumlah membengkak dua kali lipat menjadi lebih dari 360 PKL. Sehingga kita batalkan,” tuturnya.
Untuk menghindari hal itu, maka Pemkot Batu memutuskan untuk mengalokasikan bantuan modal bagi pedagang yang ber-SK saja.
Untuk pembangunan pasar tahap I yang akan dibangun adalah Pasar Buah seluas 1 hektar. Bangunan ini akan menampung pedagang di pasar unit sayur dan buah. “Setelah pedagang buah dan sayur menempati bangunan baru, maka akab dilanjutkan untuk unit pasar lainnya,”tandas Widodo. [sup]

Rate this article!
Tags: