Pemkot Batu Keluarkan Surat Peringatan Untuk Investor Nakal

Sekretaris Satpol PP, Muhammad Nur Adhim

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada investor/ pengembang nakal yang ada di Kota Batu, Kamis (10/1). SP tersebut berisi perintah untuk menghentikan proyek pembangunan yang tengah dilaksanakan karena telah menyalahi aturan.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Muhammad Nur Adhim mengatakan bahwa SP yang diberikan tersebut masih yang pertama. Maksudnya, dengan SP-1 ini maka investor pwlanggara diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan.
“Namun jika sampai ada Surat Peringatan ketiga dan ternyata sang investor masih mengabaikan maka kita terpaksa akan melakukan penyegelan terhadap proyek tersebut. Kita hentikan secara paksa,”ujar Adhim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/1).
Adhim menjelaskan bahwa SP yang dikeluarkan diperuntukkan pada proyek pembangunan hotel di Jl.Oro Oro Ombo Kota Batu. Pengeluaran tersebut bukan tanpa alasan karena Dinas terkait bersama DPRD Kota Batu sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.
Dari sidak ke lokasi, akhirnya diketahui bahwa pembangunan hotel di Jl.oro Oro Ombo ini telah menyalahi aturan. Selain tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dikeluarkan Pemkot, juga akhirnya diketahui jika proyek tersebut tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Padahal Pemkot telah mengeluarkan Keterangan Rencana Kota (KRK) pada 4 april 2018. Ternyata, KRK ini dilanggar oleh investor dan pelaksana pembangunan sehingga proyek pembangunan hotel baru tidak mengantongi IMB,”tambah Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Bambang Kuncoro.
Tak hanya pembangunan hotel yang dihentikan. Beberapa waktu lalu Satpol PP juga telah menghentikan pembangunan sebuah showroom kendaraan di Kota Batu yang telah berjalan 50 persen.
Dan kepada para investor/ pengembang ini, Pemkot meminta untuk segera melengkapi kekurangan perijinan yang belum ada. Dan Satpol PP telah berkordinasi dengan Dinas Perijinan (DPMPTSP Naker) untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan agar peraturan yang ada bisa dipatuhi.
“Yang pasti di tahun 2019 ini kita akan tertibkan semua proyek pembangunan di Kota Batu yang ketahuan melanggar aturan,”tegas Adhim. Namun demikian proses penertiban ini tetap dilakukan secara prosedural. Artinya ada tahap-tahap yang harus dilalui sebelum akhirnya sebuah proyek ditertibkan atau disegelm
Dan untuk mempercepat waktu dan kerja, Pemkot telah mewacanakan pembentukan Tim Penertiban Ijin. Nantinya, tim ini akan diisi oleh petugas-petugas dari instansi terkait dalam hal perijinan. Termasuk di dalamnya unsur Satpol PP sebagai pihak eksekutor dan penegak Perda.(nas)

Tags: