Pemkot Batu Kembalikan 10 Persen Pajak Daerah

PajakKota Batu, bhirawa
Pemkot Batu mulai tahun 2016 mendatang akan mengembalikan 10 persen Pajak Daerah ke Desa. Dengan demikian, tahun depan pundi-pundi keuangan Desa akan semakin gemuk karena sebelumnya setiap desa dipastikan akan mendapat anggaran Dana Desa dari APBN dan APBD yang besarannya antara Rp 700 juta hingga Rp 1 milyar.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Kota Batu Sulianah, pajak daerah yang akan dikembalikan oleh Pemkot Batu ke Desa/Kelurahan nilainya cukup besar yaitu sekitar Rp 5 milyar yang dibagi untuk 24 Desa/Kelurahan. “Mekanisme pembagiannya memang belum ditentukan, apakah dibagi rata atau dibagi secara proporsional sesuai luas wilayah dan jumlah penduduknya,” ungkap Sulianah kepada bhirawa, Minggu (28/9).
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Batu berharap pemerintah desa bisa lebih mandiri dalam menjalankan pembangunan di desanya, termasuk dalam pembiayaan kegiatan di desa. Salah satunya terkait dengan pembiayaan Pilkades. Jika tahun ini, Pilkades mendapat dukungan dana Rp 50 juta, maka tahun depan kebijakan tersebut dihapus.
“Untuk yang menggelar Pilkades tahun ini, sumber pendanaannya langsung dari Pemkot Batu. Tetapi mulai tahun depan akan dihapuskan karena pemerintah desa akan mendapat tambahan pendapatan dari beberapa sumber, salah satunya adalah bagi hasil pajak daerah sebesar 10 persen,” tuturnya.
Ditambahkan, dalam tahun 2015 ini  hanya ada satu desa yang menggelar Pilkades yakni  desa Pesanggrahan kecamatan Batu, karena masa jabatan kepala desanya berakhir tahun 2015 ini. Sedangkan di tahun 2016,  ada tiga desa yang akan menggelar  Pilkades  yakni desa Bulukerto, Tulungrejo  dan Sumberbrantas. Ketiga desa tersebut masuk wilayah kecamatan Bumiaji.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Kades Pandanrejo Abdul Manan mengaku tak mempermasalahkannya karena dengan begitu pemerintah desa bisa lebih leluasa dalam mencari sumber pembiayaan pelaksanaan Pilkades. “Biaya Pilkades di masing-masing desa itu besarannya bervariasi. Ada desa yang dibantu Rp 50 juta sudah cukup, tetapi ada yang kurang,” kata Manan.
Dia juga mengaku senang dengan kebijakan pemberian bagi hasil pajak daerah tersebut, karena hal itu berarti pemerintah desa akan lebih leluasa dalam mengelola dan memenuhi kebutuhan pembangunan di desanya.
“Untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan memang tidak mungkin. Pemkot Batu harus tetap menampung usulan pembangunan dalam Musrenbangdes, terutama yang memerlukan dana cukup besar, seperti pembangunan jalan desa dan jalan permukiman, serta sarana-prasarana desa lainnya, termasuk pembangunan pemberdayaan masyarakat desa,” tandas Manan. [sup]

Tags: