Pemkot Batu Klarifikasi Anggaran Mamin ke Gubernur

Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko

Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko

Kota Batu, Bhirawa
Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ER) menyatakan, ada persepsi yang salah dari beberapa pihak dalam menanggapi pengadaan anggaran makan dan minum (mamin) yang tertuang dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2015. Karena itu Walikota akan segera melakukan klarifikasi terkait PAPBD, baik kepada Gubernur Jatim maupun DPRD Batu.
ER menjelaskan, peningkatan atau penambahan anggaran mamin dilakukan bukan dalam memperingati HUT Kota Batu. Menurutnya, anggaran mamin yang dimiliki Pemkot Batu telah habis sebelum akhir tahun.
“Hal ini dikarenakan banyaknya tamu tidak terduga, baik dari pusat, propinsi, maupun kepala daerah yang berkunjung ke Kota Batu. Akibatnya anggaran mamin yang telah dialokasikan sudah habis sebelum waktunya. Hal inilah yang pertu saya luruskan,” ujar ER saat ditemui di Hotel Purnama, Jumat (16/10).
Kondisi ini, lanjut ER, juga menyebabkan pengadaan dan pemberian susu kepada siswa sekolah setiap habis Sholat Jumat juga terhenti. Karena itu, sejak minggu kemarin program pengadaan susu untuk siswa sekolah sudah tidak dipersiapkan lagi di Kantor Balaikota.
Sementara, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu, Didik Machmud mengatakan terkait anggaran uang makan dan minum di Bagian Umum Pemkot Batu dirasa memang berlebihan. Dimana untuk tiga bulan saja dalam PAPBD 2015 anggaran mamin dilakukan penambahan sekitar Rp
700 juta.
Saat itu dewan menerima alasan bahwa penambahan anggaran mamin dalam rangka peringatan HUT Kota Batu ke 14 yang membutuhkan banyak kegiatan dalam penyediaan jamuan makan dan sebagainya.
“Banggar sendiri soal tambahan uang mamin sempat melakukan pembahasan dan anggaran itu telah dikurangi menjadi Rp 700 juta. Bila ada teguran Gubernur tentunya
tambahan anggaran mamin bisa diefisiensikan lagi,” ucap Didik Machmud.
Tak hanya masalah anggaran mamin, lanjutnya, ada juga sejumlah teguran dan saran atas PAPBD Kota Batu tahun 2015. Di antaranya, alokasi anggaran kesehatan harus 10 persen nilai total APBD, disusun RPJMD (Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah) dan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) di sejumlah kecamatan, dan juga rekomendasi BPK
atas PT BWR harus cepat diselesaikan sebelum November 2015.
Sementara untuk rencana pembangunan wilayah yang membutuhkan izin instansi vertikal seperti izin Kementerian, tambah Didik, Pemkot Batu disarankan tidak terburu mengalokasikan anggaran dalam APBD. Artinya, sebelum ada kepastian izin dari Kementerian turun maka alokasi
anggaran tidak boleh dilakukan terlebih dahulu.
“Seperti pembangunan obyek wisata Coban Talun yang telah dialokasikan anggaranya tapi izin belum turun sehingga anggaran dibatalkan. Kondisi itu tidak boleh terjadi lagi,” tegas Didik Machmud. [nas]

Tags: