Pemkot Batu Perbanyak SKPD Pengguna

Para pejabat Pemkot Batu saat mengikuti asistensi penggunaan DBHCT bersama Biro Administrasi Perekonomian Pemprov Jatim di Ruang Bina Para Balaikota Batu.

Para pejabat Pemkot Batu saat mengikuti asistensi penggunaan DBHCT bersama Biro Administrasi Perekonomian Pemprov Jatim di Ruang Bina Para Balaikota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus berbenah dalam memaksimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT). Selasa (11/8), Pemkot Batu melakukan asistensi bersama Biro Administrasi Perekonomian Pemprov Jatim. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kekhawatiran SKPD dalam memanfaatkan DBHCT.
Hingga saat ini, Kota Batu memiliki DBHCT sekitar Rp 24 miliar yang belum dianggarkan atau dimanfaatkan sama sekali.
Selama ini di Kota Batu dana DBHCT hanya bisa dimanfaatkan oleh 5 SKPD. Yaitu, Dinas Pertanian dan Kehutanan, BPKAD, Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Humas, dan Satpol PP.
“Dari kelima SKPD ini maka alokasi penggunaan DBHCT untuk tahun ini hanya sekitar Rp 15,9 miliar,”ujar Kabag Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Batu, Dyah Liestina Purwati, Selasa (11/8).
Dari angka tersebut, katanya, tahun ini Dinas Pertanian dan Kehutanan menjadi SKPD yang paling banyak menggunakan DBHCT. Yakni, mencapai Rp 14 miliar, disusul BPKAD Rp 1 miliar, Satpol PP Rp 500 juta, Bagian Humas Rp 430 juta, dan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Rp 50 juta.
“Meskipun sudah ada pengalokasian anggaran DBHCT, namun tingkat penyerapannya juga sangat rendah. Rata-rata dana yang sudah terserap masih berkisar 2 persen saja. SKPD terlihat masih diliputi kekhawatiran dalam memanfaatkan DBHCT ini,”tambah Dyah.
Dijelaskan pula Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso, selama ini pihaknya kesulitan untuk memanfaatkan dana DBHCT. Ia mencontohkan kesulitan yang terjadi di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker). Permasalahan muncul ketika Kota Batu merupakan Kota Pariwisata yang harus membangun perekonomian produktif. Misalnya membantu pengembangan UMKM maun pembangunan sektor pariwisata.
“Namun dalam peraturan yang lama disebutkan bahwa DBHCT ini bisa digunakan untuk membantu usaha yang dilakukan eks atau mantan tenaga kerja pabrik rokok. Padahal di Kota Batu mantan pekerja pabrik rokok itu tidak ada, Jikapun ada jumlahnya sangat kecil,”jelas Punjul. Dengan kesulitan tersebut membuat Pemkot Batu kesulitan dalam menyusun anggaran penggunaan DBHCT.
Kondisi ini diharapkan bisa segera berubah dengan adanya peraturan baru dalam penggunaan DBHCT. Dalam asistensi kemarin, dijelaskan bahwa penggunaan DBHCT saat ini tak harus diperuntukkan untuk para mantan karyawan pabrik rokok. Intinya, peraturan baru dalam penggunaan DBHCT ini lebih longgar dari sebelumnya. Ke depan, direncanakan pemanfaatan DBCHT di Pemkot Batu tak lagi dilakukan 5 SKPD saja. Dalam uji coba awal, dalam penggunaan DBHCT akan ditambah 5 SKPD baru sehingga menjadi 10 SKPD. Adapun 5 SKPD baru tersebut antara lain, Bappeda, BPMPKB, Diskoperindag, Dinsosnaker, dan Dinas Kesehatan.
“Namun untuk SKPD yang baru ini akan mulai ikut dalam pemanfaatan DBHCT ini pada tahun anggaran 2016 ke depan,”pungkas Dyah. [nas]

Rate this article!
Tags: