Pemkot Batu Persiapkan RUPS BWR Lanjutan

HS. Herawan

HS. Herawan

Kota Batu, Bhirawa
Untuk menghidupkan kembali PT.Batu Wisata Resouches (BWR) sebagai BUMD milik Kota Batu, Pemerintah Kota (Pemkot) berupaya  keras untuk bisa menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Lanjutan.
Dalam RUPS Lanjutan tersebut, Pemkot optimis bisa mendatangkan mantan Direktur PT.BWR Dwi, Martono Arlianto alias Anton yang kini berada di balik terali besi.
“Harus ada langkah-langkah kongkrit untuk menyehatkan kembali BWR ini. Untuk itu harus ada audit keuangan PT.BWR, dan segera dilaksanakannya RUPS Lanjutan agar BUMD milik Pemkot Batu ini bisa dihidupkan kembali,” ujar Kepala Inspektorat, HS. Herawan usai mengikuti rapat
bersama Wakil Walikota Batu, Sekda, dan para Kepala SKPD, Senin (27/7).
Dalam RUPS di awal bulan Juli lalu, Pemkot gagal menghadirkan Anton sebagai Direktur PT BWR. Akibatnya, RUPS tidak bisa dilanjutkan dan upaya menghidupkan PT BWR mengalami kegagalan untuk sementara. Namun dalam upaya menggelar RUPS kedua ini, Pemkot akan melakukan
langkah-langkah sebagai persiapan. Salah satunya, akan menggandeng rekanan sebagai tim auditor independem.
“Tim auditor ini bisa berasal dari akademisi. Misalnya, kita bisa menunjuk tim auditor ini dari para akademisi Universitas Brawijaya,” tambah Wakil Walikota Batu, Punjul
Santoso.
Setelah ada hasil audit dari tim auditor independen ini, katanya, pemkot akan segera mengkondisikan penyelenggaraan RUPS Lanjutan (kedua). Dengan adanya hasil audit ini, Pemkot optimis bisa mendatangkan Dwi Martono Arliantos alias Anton sebagai pejabar direktur PT BWR saat itu untuk bisa mengikuti RUPS.
Diketahui, beberapa waktu lalu Pemkot telah menggelar rapat tindak lanjut penyelesaian kelangsungan usaha PT BWR. Dalam rapat tersebut ada pembahasan tentang langkah-langkah persiapan RUPS. Dalam rapat tersebut juga untuk menjawab LHP BPK yang memberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan beberapa rekomendasi yang diberikan BPK.
Salah satu persiapan yang harus dilakukan adalah menyamakan langkah antar komisaris sekaligus direksi. Termasuk menunggu persiapan laporan pertanggung jawaban keuangan dari jajaran direksi PT BWR. Namun laporan pertanggung jawaban telah kelar, RUPS yang sedianya dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Juli lalu tidak bisa dilanjutkan.
Pasalnya, saat itu Direktur PT BWR, Dwi Martono Arlianto alias Anton gagal diboyong ke Kota Batu. Karena Pengadilan Tipikor Surabaya belum memberikan ijin kepada Pemkot Batu untuk memboyong Anton untuk mengikuti RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan. [nas]

Tags: