Pemkot Batu Prioritaskan Akses Jalan Warga Miskin

6-FOTO KAKI hil-1214 Perbaikan Jalan (3)Kota Batu, Bhirawa
Banyak jalan pesedaan di Kota Batu yang belum tersentuh program perbaikan. Kondisi ini mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk jalan desa. Pada APBD 2015, pemkot sudah mengaliokasikan anggaran Rp 1 miliar untuk membangun jalan-jalan tersebut. Diharapkan perbaikan prasarana desa ini akan mempercepat program pengentasan kemiskinan yang sudah dicanangkan pemkot.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pengairan dan Bina Marga, Himpun mengatakan, saat ini baru 40 persen jalan di lingkungan desa yang tersentuh perbaikan. Dan 60 persen jalan desa yang belum terbangun itu akan mulai diperbaiki pada tahun 2015. “Di tahun 2015 mungkin baru separuhnya selesai. Sedangkan sisanya diupayakan selesai pada 2016,” ujar Himpun saat dikonfirmasi, Minggu (14/12).
Untuk merealisasikan perbaikan jalan desa itu, Badan Anggaran (Banggar) telah memangkas anggaran pembangunan Jalan Sultan Agung sebesar Rp 1 miliar. Selain itu pemkot juga mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk pavingisasi perkampungan. Ini diprioritaskan untuk daerah perbatasan.
“Dewan minta pembangunan jalan desa menjadi prioritas, sehingga pembangunan jalan tidak hanya di daerah perkotaan,” jelasnya. Adapun masyarakat pedesaan yang telah mengajukan ususlan perbaikan jalan desa dalam musrenbang antara lain, di Dusun Toyomerto, Dusun Junggo, Sumberbrantas dan Giripurno.
Selain membangun jalan desa, kata Himpun, pihaknya juga akan membangun jalan alternatif Coban Talun menuju Selecta dengan alokasi anggaran Rp 7 miliar, dan jalan menuju Pura Giriarjuno sebesar Rp 6,5 miliar. Jadi total anggaran di Dinas PU, Bina Marga dan Pengairan  di tahun 2015 sebesar Rp 56 miliar.
Untuk memaksimalkan pembangunan pedesaan, diharapkan warga desa bisa memilih Kepala Desa yang mumpuni. Artinya, kepala desa tersebut bisa mengutamakan program pengentasan kemiskinan di desanya. Dan jika hal itu bisa dicapai, maka kepala desa tersebut berkesempatan untuk menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode.
Dijelaskan, Kepala Bagian Hukum Pemkot Batu, Muji Dwi Leksono, pihaknya telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) desa sebagai kebijakan hukum turunan dari undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Dalam UU itu disebutkan batas jabatan kepala desa (Kades) bisa sampai tiga periode. “Dulu dibatasi dua periode, ke depan tiga periode dengan 6 tahun sekali dilangsung pemilihan kades. Selain itu, pelaksanaan pemilihan kades juga akan dilakukan secara serempak,” ujar Muji.
Ia menambahkan, raperda tersebut sekaligus sebagai langkah persiapan desa untuk menerima bantuan dana Rp 1 miliar dari Pemerintah Pusat. “Dana itu langsung dikelola masing-masing desa, dan kontrak tetap dilakukan pemerintah daerah. Karena selain dari pusat, dana desa juga di support dari Pemerintah Daerah,” jelas Muji. [nas]

Keterangan Foto : Perbaikan prasarana jalan di pedesaan jangan sampai terputus untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.

Tags: