Penebangan Pohon Ratusan Tahun Seizin Pemprov Jatim

Suasana mediasi dan hearring (dengar pendapat) di Kantor DPRD Kota Batu terkait protes penebangan pohon.

Kota Batu, Bhirawa
Perseteruan terkait penebangan pohon di kawasan Jl.Ir.Soekarno antara masyarakat dengan pelaksana proyek di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus memanas. Pihak Pemkot Batu menyebut penebangan pohon telah mendapatkan izin dari Pemprov Jatim sebagai pihak yang menyetujui Analisi Dampak Lingkungan (Amdal).
Setelah melalui berbagai polemik, akhirnya, Senin (30/1 , DPRD Kota Batu menggelar mediasi dan hearring (dengar pendapat) untuk meredakan ketegangan yang terjadi terkait aksi protes penebangan tiga pohon . Untuk itu Komisi B DPRD Batu mengundang empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Batu serta perwakilan masyarakat terdampak penebangan pohon.
Adapun empat OPD yang didatangkan untuk mengikuti hearring kemarin adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP. Adapun perwakilan masyarakat yang datang adalah Pemuda Muhammadiyah Kota Batu (PMKB) yang sempat melakukan aksi protes di Balaikota Batu.
“Agenda kita hari ini (kemarin) adalah melakukan hearring dengan Pemkot. Karena ada Pemuda Muhammadiyah Kota Batu yang datang, kita lakukan mediasi sekalian,”ujar Ketua Komisi B, Suwandi, Senin (30/10).
Diketahui, perseteruan ini berkaitan dengan aksi penebangan pohon di tepi jalan yang ada di Jl.Ir.Soekarno. Beberapa warga di antaranya dari Forum Rembug Wong Batu (FRWB), dan PMKB menentang aksi penebangan pohon yang dilakukan pelaksana Proyek Jawa Timur Park (JTP)3. Warga juga memprotes terhadap Pemkot Batu yang terkesan melakukan pembiaran atas pengerusakan lingkungan hidup yang terjadi.
Atas aksi protes tersebut, kemarin empat OPD Pemkot Batu mendatangi DPRD untuk memberikan klarifikasi. Kepala DPMPTSP, Enny Rachyuningsih mengatakan pihaknya memberikan ijin untuk pendirian JTP3 ini karena proyek ini telah mengantongi Amdal Lingkungan dan Amdal Lalu-Lintas dari Pemerintah Provinsi.
Enny menjelaskan Amdal Lingkungan atau Ijin Lingkungan dari proyek ini telah mendapatkan persetujuan dari Unit Perijinan BPM Provinsi Jatim dan sudah ditandatangani Gubernur tertanggal 1 Agustus 2016. Adapun untuk Amdal Lalin sudah mendapatkan persetujuan dari Dinas Perhubungan Provinsi tertanggal 29 Juni 2016.
“Dua dokumen ini menjadi dasar bagi kami (DPMPTSP) untuk mengeluarkan IMB teradap proyek ini pada tanggal 22 Agustus 2016,”ujar Enny.
Adapun yang melakukan pemotongan pohon, lanjutnya, adalah Dinas PU dan Tata Ruang. Adapun surat tugas pemotongan adalah dari Dinas PU Bina Marga Prov.Jatim pada bulan Juni 2017. Dalam surat tugas itu, ada 3 pohon trembesi yang telah berusia ratusan tahun ikut ditebang. “Penebangan dilakukan dengan hati-hati, dimana untuk 1 pohon yang ditebang, diganti dengan 3 pohon pengganti yang dipelihara sampai hidup,”tambah Enny.
Diketahui, ada 12 pohon besar yang ditebang yang menimbulkan aksi protes warga. Yaitu, penebangan 3 pohon pada bulan Juni, 4 pohon pada bulan September, dan 5 pohon pada bulan Oktober 5 pohon utk total 12 pohon.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu,  Arif Asshidiq menyarankan, agar semua pihak lebih faktual dalam melakukan komunikasi dengan pihak terkait, tak terkecuali kepada Pemerintah Provinsi. Apalagi permohonan penebangan pohon yang diprotes warga ini diajukan JTP3/KUD Batu kepada Dinas Proponsi. “Dan surat permohonan itu tidak ada tembusannya ke Pemkot Batu,”jelas Arif.
Atas penjelasan ini, sebagai Wakil Rakyat, Suwandhi juga akan meminta surat yang telah dikeluarkan Pemprov di atas kepada OPD terkait. “Kami juga akan meminta kepada OPD Pemprov, agar ke depan ada antisipasi dalam memberikan perizinan dengan mengumpulkan info yang berimbang. Jika semua perizinan direstui, jalan kita habis,”pungkas Suwandhi.(nas)

Tags: