Pemkot Batu Segera Tertibkan Rumah Hunian Beralih Fungsi

Banyaknya wisatawan yang datang ke Kota Batu menginisiasi warga setempat untuk menjadikan rumah mereka sebagai guest house

Kota Batu, Bhirawa
Terus berkembangnya perekonomian di Kota Batu terus memancing semangat masyarakatnya untuk untuk ikut terjun ke dunia bisnis.
Akibatnya, banyak rumah warga yang berstatus hunian biasa kini beralih fungsi menjadi guest house atau rumah penginapan tapi. Celakanya, perubahan status ini tidak dibarengi dengan perubahan perijinan yang seharusnya.
Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal menutup usaha dari ‘rumah hunian nakal’ ini. Berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terhitung sejak Februari – September kemarin terdapat 145 guest houe yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang sesuai peruntukannya. Karena itu Satpol PP akan segera menghentikan operasional usaha tersebut.
“Hal ini akan kita laksanakan jika hingga batas maksimal akhir tahun ini tidak upaya dari pemilikuntuk melengkapi persyaratan usaha,” ujar Kabid Penegakan Perundang- undangan Daerah Satpol PP Kota Batu, Fariz Phasarela Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (6/10).
Tindakan tegas ini dilaksanakan dengan merujuk Perda No 4 tahun 2011. Adapun warga yang melanggar terhadap Perda ini akan mendapatkan sanksi, mulai surat teguran, pembekuan IMB, pemberhentian operasi hingga pembongkaran bangunan.
Faris menambahkan bila jumlah usaha guest house nakal tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan naiknya jumlah wisatawan ke Kota Batu.
“Apalagi, pengelola juga membuat branding kerjasama dengan jasa travel dan aplikasi online. Tiap bulan bisa tambah enam sampai tujuh guest house baru. Kami tiap bulan dapat laporan,” jelasnya.
Situasi dan kondisi ini akan sangat merugikan Pemkot Batu. Karena kalau IMB atau izinnya belum lengkap maka otomatis juga tidak ada kontribusi yang diberikan ke Pemkot Batu. Dengan kata lain Pemkot dipastikan akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Kondisi ini juga langsung direspon Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Ia menegaskan bakal melakukan pengawasan lebih ketat terhadap rumah hunian yang beralih fungsi menjadi guest house, termasuk memberikan tindakan tegas.
“Tentunya kami akan menindak tegas bangunan nakal tersebut. Kalau tidak segera ditindak, target pendapatan asli daerah PAD akan kurang maksimal,” ujar Dewanti.
Keberadaan guest house di Kota Batu, Katanya, mempunyai potensi besar untuk meningkatkan PAD Kota ini. Apalagi tahun ini Pemkot Batu menargetkan PAD sebesar Rp 22,6 miliar dari sektor ini, sedangkan untuk semoa sektor PAD Kota Batu ditarget Rp 160 miliar.
Diketahui, hingga awal September kemarin retribusi guest house sudah terealisasi 88,05 persen atau sekitar Rp 18,3 miliar. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp4,3 miliar yang harus segera direalisasikan tahun ini yang hanya menyisakan 3 bulan saja. [nas]

Tags: