Pemkot Batu Siap Jamin Terdakwa Korupsi Syamsul

mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu Syamsul Bakrie.

mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu Syamsul Bakrie.

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu siap menjadi penjamin atas surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu Syamsul Bakrie atau kuasa hukumnya. Hal ini menindaklanjuti telah masuknya kasus Syamsul Bakri atas dugaan korupsi APBD Kota Batu tahun 2014 telah memasuki proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sejalan dengan proses penuntutan yang berjalan, Pemkot Batu tidak akan mencampuri proses penegakan hukum atas perkara dugaan korupsi APBD Kota Batu tahun 2014 yang dilakukan Syamsul. Termasuk proses yang sama terhadap mantan Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Uddy Syaifudin, serta rekanan Pemkot Batu, Santonio, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
“Kalau Pemkot Batu memberikan bantuan hukum. Misalkan menyediakan pengacara untuk Syamsul Bakrie justru hal itu yang salah. Karena perkara tindak pidana korupsi dilakukan secara pribadi. Tidak ada kaitannya dengan kebijakan pemerintahan Pemkot Batu,” ujar Sekkota Batu Widodo, Rabu (11/11).
Ia menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum harus dipertanggung jawabkan sendiri-sendiri di depan persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Syamsul Bakrie, Uddy Syaifudin dan Santonio. Berbeda lagi dengan perkara tata usaha negara (TUN). Maka Pemkot Batu memiliki kewajiban membela dan memberi bantuan hukum kepada pejabat Pemkot Batu yang memiliki perkara TUN.
Menurut Widodo yang bisa dilakukan Pemkot Batu saat ini adalah membantu keluarga Syamsul Bakrie. Yaitu menjadi bagian penjamin atas surat penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Syamsul Bakrie atau kuasa hukumnya.
Seperti kasus judi yang pernah dilakukan oleh enam orang oknum guru PNS di Kota Batu. Saat itu keluarga tersangka mengajukan surat penanguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu.
Waktu itu, Kepala Dinas Pendidikan, Sekkota Batu dan Wali Kota Batu menjadi penjamin atas surat penanguhan penahanan untuk enam guru PNS yang terbelit perkara judi remi. “Yang jelas keluarga tersangka berhak mengajukan surat penanguhan penahanan. Mungkin dengan alasan, kondisi tersangka sedang sakit. Menjadi tulang punggung keluarga. Dan di Pemkot Batu tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan,” jelas Sekkota.
Menurut Widodo kalau ikut sebagai penjamin atas surat penanguhan penahanan yang diajukan keluarga Syamsul Bakrie, maka kewajibannya adalah memastikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), kalau tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta siap datang bila dipanggil JPU dalam persidangan tipikor.
“Namun soal disetujui atau tidak surat penanguhan penahanan yang diajukan keluarga Syamsul Bakrie, itu menjadi keputusan Kajari Kota Batu,” jelasnya.
Diketahui, Syamsul Bakrie, Uddy Syaifudin dan Santonio terbelit masalah tipikor atas penggunaan APBD Kota Batu tahun 2014. Untuk kegiatan promosi wisata Pemkot Batu ke Kota Balikpapan dan Samarinda. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total kerugian negara yang tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaan anggarannya mencapai RP1.373 miliar dari total dana promosi Rp3,4 miliar.  [nas]

Tags: