Pemkot Batu Siapkan Pengampunan Pajak

Suasana pembayaran PBB di Kantor Dispenda Kota Batu.

Suasana pembayaran PBB di Kantor Dispenda Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk memberikan pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini menjadi angin segar bagi para pengusaha di Kota Batu yang selama ini kesulitan dalam mengembangkan usahanya, akibat terganjal utang pajak. Upaya untuk merealisasikan tax amnesty ini menjadi pembahasan utama dalam rapat para SKPD bersama Walikota/ Wakil Walikota, Senin (25/7).
“Pemerintah Kota Batu akan menindaklanjuti perintah dari Pemerintah Pusat terkait tax amnesty. Agar masyarakat bisa membawa uangnya ke luar negeri dalam rangka membangun Indonesian”ujar Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso, Senin (25/7).
Ia menjelaskan, agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) terpenuhi, tidak harus dengan menaikkan pajak dan retribusi melalui Perda. Tetapi Pemkot bisa menurunkan prosentasi pajak dari 5 persen menjadi 3 persen, asalkan PAD tetap terpenuhi.
“Jadi tidak perlu prosentase pajak dan retribusi yang tinggi namun justru membuat PAD tidak terpenuhi,”tambah Punjul.
Dan masalah piutang pajak di Kota Batu menjadi kewenangan Kepala Daerah untuk membuat kebijakan agar investasi di Kota Batu tetap bisa berjalan.
Diketahui, kebijakan pengampunan pajak ini dilakukan Pemerintah Pusat sebagai antisipasi atas ‘seretnya’ penerimaan pajak dalam 10 tahun terakhir. Kecuali pada tahun 2008 ketika Pemerintah pemberlakuan sunset policy untuk mencari basis pajak baru, termasuk basis pajak di Kota Batu.
Ketika semua sudah menyampaikan amnestinya, maka akan kelihatan sebenarnya berapa basis pajak di Kota Batu. Dan hal itu otomatis akan meningkatkan penerimaan di sektor pajak.
Sementara, menyikapi banyaknya keluhan masyarakat atas naiknya Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar 200-400 persen, Punjul mengatakan agar semua pihak bisa berpikir jernih. Maksudnya, janganlah masyarakat NJOP tinggi ketika hendak menjual tanahnya, namun sebaliknya meminta NJOP rendah saat ingin membayar pajak.
“Kita harus adil. NJOP pajak di daerah pinggiran tentu berbeda dengan NJOP di kawasan jalan protokol seperti, di Jl.Diponegoro, Jl. Gajah Mada, dan Jl.Panglima Sudirman,”pesan politisi dari PDIP ini. [nas]

Rate this article!
Tags: