Pemkot Batu Siapkan Posko Ketenaga kerjaan Peduli Lebaran

Para pekerja di salah satu SPBU di Kota Batu berharap mereka juga bisa mendapatkan THR

(Jamin Kelancaran THR)

Kota Batu, Bhirawa
Kota Batu saat ini terdapat sekitar 300 perusahaan yang wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai aturan, Pemkot akan mengenakan denda 5 persen dari total THR yang didapat pekerja. Dan untuk menghindari adanya keluhan dan kecurangan, Pemkot membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran.
“Posko ini kita buka di kantor Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu,” ujar Kasi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dan Pengupahan pada DPMPTSP Naker Kota Batu, Yuni Astuti, Selasa (14/5).
Ia menjelaskan bahwa semua perusahaan wajib menyerahkan THR kepada para pekerjanya paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Adapun kewajiban memberikan THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang THR Keagamaan Tahun 2019.
“Kami sudah menerima SE dari Gubernur Jatim. Tinggal meneruskan SE ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Batu,” jelas Yuni.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Purtomo S.H mengatakan bahwa THR adalah suatu kewajiban bagi perusahaan yang harus diberikan kepada pekerja. Hal itu wajib diberikan sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Purtomo berharap para petugas yang ada di Dewan Pengupahan bisa bekerja dengan jeli dalam menentukan besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya. “Insya Allah minggu depan Dewan Pengupahan akan sidak ke perusahaan- perusahaan di Kota Batu. Mereka akan melihat dan mamantau apakah SE gubernur sudah dilaksanakan,” ujar Purtomo.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Kota Batu telah berkembang pesat dan memiliki sekitar 200 ribu pekerja. Adapun besaran UMR di Kota Batu sebesar Rp 2,575 juta. Jumlah itu adalah murni tanpa include uang makan, transport dan tunjungan.(nas)

Tags: