Pemkot Batu Siapkan Sanksi ASN Nekat Mudik Lebaran

Foto: Pada musim Lebaran 2021, ASN Kota Batu harus bisa memberikan contoh dengan tidak melakukan mudik ataupun bepergian ke luar daerah.

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kota ini.

Jika ada yang nekat melanggar SE ini maka ASN tersebut terancam dengan pemberian sanksi. SE tersebut juga mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas selama masa Lebaran 2021.

Diketahui, SE Larangan Mudik tersebut telah dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Zadiem Effisiensi dengan nomor 800/812/ 422.202/2021.

“Jadi selama periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021, ASN Kota Batu dilarang ke luar daerah atau mudik,”ujar Wakil Wali Kota Batu, Ir H Punjul Santoso, Minggu (2/5).

Ia menjelaskan selama libur yang sudah ditentukan, ASN harus tetap di rumah masing- masing. Dalam SE juga diterangkan bahwa pejabat eselon 3 dan 4 yang memiliki mobil dinas maka kendaraan tersebut harus dikandangkan di kantor terpadu atau balai kota.

Larangan mudik ini dikeluarkan dengan tujuan untuk kebaikan bersama. Dan ASN harus memberikan contoh kepada warga terkait larangan mudik dan disiplin protokol kesehatan yang juga diberlakukan untuk masyarakat.

Punjul memberikan arahan agar ASN Pemkot Batu tidak menyikapi SE larangan mudik ini sebagai sesuatu yang memberatkan. Ia berharap ASN melihat aturan itu sebagai suatu kebaikan untuk semuanya.

“Apalagi di masa pandemi seperti saat ini prioritas kesehatan dan keselamatan bersama harus diutamakan,” pesan Punjul. Diketahui, larangan bepergian ke luar Daerah/ mudik/ cuti bagi ASN juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 8/2021.

Selama Lebaran di masa pandemi Covid-19 ini, ASN juga dilarang mengajukan cuti untuk periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 202, kecuali cuti melahirkan atau sakit. ASN yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Punjul juga menjelaskan bahwa per 1 Mei 2021 Pemkot Batu juga memberlakukan absensi elektronik bagi ASN. Absen elektronik ini agar ASN terpantau keberadaannya.

Dalam absensi alaktronik, masing-masing ASN harus membagikan lokasi terkini melalui aplikasi WhatsApp setiap pagi dan sore pada masa liburan Lebaran. Laporan itu langsung dikirimkan kepada atasannya masing-masing dengan ketentuan, presensi dibuka 30 menit sebelum jam kerja dan ditutup 30 menit setelah jam pulang kerja. [nas]

Tags: