Pemkot Batu Wajibkan ASN Hadiri Peringatan Hari Pancasila

Di tengah masa Libur Lebaran, Pemkot Batu tetap akan melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu mengancam akan memotong tunjangan kinerja (tukin) dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemkot. Pemotongan tunjangan akan dilakukan terhadap ASN yang lalai untuk mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. Adapun upacara tersebut dilaksanakan di tengah-tengah masa libur Lebaran, yakni tanggal 1 juni 2019.
Diketahui, masa libur Lebaran bagi ASN di Kota Batu telah ditetapkan mulai tanggal 30 Mei hingga 9 Juni. Artinya, pada tanggal 10 Juni mereka sudah harus mulai masuk kerja. Namun dalam 11 hari masa libur Lebaran, ASN mendapatkan kewajiban untuk masuk kerja pada tanggal 1 Juni. Karena pada hari tersebut Pemkot Batu melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
“Semua ASN Pemkot Batu wajib masuk pada peringatan Hari Lahir Pancasila. Jika ada yang lalai atau tidak masuk maka akan ada sanksi tegas bagi mereka,” ujar Kepala BKPSDM Kota Batu, Siswanto, Kamis (24/5).
Ia menjelaskan bahwa sangsi tegas tersebut berupa pemotongan 25 persen tunjangan kinerja ASN. Selain itu para ASN yang lalai juga akan diberikan surat teguran dimana surat ini akan berpengaruh pada karir ASN ybs di Pemerintahan.
Ketegasan ini, kata Siswanto, sesuai dengan surat edaran Kemendagri yang menegaskan ASN wajib melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. Aturan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 2 tahun 2019, tepatnya pada pasal 12 bahwa ASN yang tak mengindahkan peringatan Hari Besar Nasional akan mendapatkan sanksi tegas dari Pemkot.
Ditambahkan Asisten 2 Setda Kota Batu, Chairul Syarif Tartila bahwa pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja ASN. Mengingat pemberian Tukin juga bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi para pegawai. “Jadi harus ada imbal balik yang seimbang ketika pegawai sudah mendapatkan tunjangan untuk kesejahteraan maka pegawai tersebut juga harus menunjukkan kinerja yang baik kepada Negara,”ujar Chaerul.
Pemberian reward berupa Tukin merupakan proses reformasi birokrasi untuk mensejahterakan pegawai. Adapun pegawai harus mengimbanginya dengan kualitas kerja pegawai lebih baik, mulai dari disiplin kerja, prestasi kerja, dan perilaku atau etika kerja.(nas)

Tags: